LOCUSNEWS, PARIMO – Memasuki tahun politik, sejumlah tokoh mulai tebar pesona dengan memasang baliho atau spanduk dibeberapa titik di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah (Sulteng).
Pantuan locusnews.id puluhan baliho bertebaran disejumlah titik strategis itu memperlihatkan foto politikus dan tokoh masyarakat.
Beberapa baliho memperlihatkan foto serta logo partai. Namun, ada yang hanya memajang foto, nama, dan lengkap dengan kalimat ucapan.
Menanggapi terkait banyaknya baliho dan spanduk politikus yang bertebaran, Bawaslu Parimo menegaskan bahwa saat ini tahapan kampanye pemilu 2024 belum dimulai. Sehingga tidak melanggar.
“Saat ini belum ada tahapan pendaftaran dan penetapan calon, juga belum memasuki tahapan kampanye, jadi belum ada yang dilanggar oleh mereka yang memasang baliho-baliho itu,” ujar Kordiv Pengawasan dan hubal, Bawaslu Parimo, Fatmawati, di Parigi, Rabu (22/2/2023).
Akan jadi melanggar, kata Fatmawati jika baliho dan spanduk yang beredar itu disertai dengan ajakan untuk memilih partai politik (parpol) tertentu.
“Misalnya, ada baliho atau spanduk lalu didalamnya ada ajakan ayo pilih parpol ini. Itu baru melanggar dan dikategorikan kampanye diluar jadwal,” ketusnya.
Karena itu, kata Fatma sebagai bentuk deteksi dini, Bawaslu telah melayangkan imbauan ke 17 parpol yang telah ditetapkan agar tidak melakukan kampanye diluar jadwal, salah satunya melakukan ajakan untuk memilih parpol tertentu, termasuk lewat media baliho.
“Kita sudah layangkan imbauan sebagai bentuk deteksi dini ke parpol agar tidak memasang baliho yang mencantumkan ajakan untuk memilih Parpol, karena itu melanggar,” pungkasnya.
Menurut Fatma, saat ini partai politik sedang mensosialiasi nomor urut partai masing-masing pasca ditetapkan oleh KPU 14 Desember 2022, tentu saja salah satu medianya adalah Baliho.
“Parpol saat ini memang sedang mensosialisasikan nomor urut karena baru saja ditetapkan oleh KPU,” pungkasnya.