LOCUSNEWS, PARIMO – Pemerintah telah menetapkan harga eceran tertingi (HET) beras dan gabah untuk mencegah permainan harga yang dilakukan oleh tengkulak dan perusahaan-perusahaan besar.
Penetapan HET tertuang dalam surat edaran (SE) Badan Pangan Nasional (BPN) nomor 47 tahun 2023 terkait ambang batas harga pembelian gabah dan beras.
Hal tersebut disampaikan Koordinator Kelompok Substansi Stabilisasi Pasokan pangan, Badan Pangan Nasional (BPN), Yudhi Harsatriadi Sandyatma di digudang Bulog Olaya, Kecamatan Parigi, Kamis (23/2/2023).
Ia merinci berdasarkan ketentuan dalam SE itu untuk gabah kering di petani didijual seharga Rp 4. 550 per kg. Sementara gabah kering di tingkat penggilingan dijual dengang harga Rp 4.650 per kg.
“Lalu untuk gabah giling dijual dengan harga Rp 4.800 per kg. Sementara harga beras ditingkat bulog dijual dengan Rp 9000 per kg,” urainya.
Ia menambahkan, selain harga beras dan gabah pemerintah juga telah menerbitkan dua SE tentang harga acuan pemerintah (HAP) yang mengatur harga komoditi diluar beras dan gabah.
Pertama kata dia, SE nomor 5 tahun 2022 yang diterbitkan bulan Oktober tentang acuan penjualan dan pembelian ditingkat produsen dan konsumen untuk komoditas jagung, ayam dan daging sapi.
Kemudian SE nomor 11 tahun 2022 yang diterbitkan pada akhir Desember untuk acuan harga diluar tiga komoditas diatas, seperti, cabe, bawang merah dan bawang putih.
Menurutnya untuk memastikan penetapan harga sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam SE tersebut akan dipantau Satuan Tugas pangan secara berjenjang.