Vonis Bebas Penembak Erfaldi, Massa Aksi Minta Lakukan Pemeriksaan Terhadap Rekening Hakim

Massa aksi saat berorasi di depan Kejaksaan Negeri Parigi Moutong. (Foto : LN/Bambang)

LOCUSNEWS, PARIMO – Massa aksi mengatasnamakan Aliansi Rakyat Menggugat Sulawesi Tengah (ALARM Sulteng) menggelar demonstrasi di Kejaksaan Negeri Parigi Moutong (Parimo), Selasa (7/3/2023). Aksi itu merespon putusan bebas mejelis hakim terhadap Bripka Hendra, terdakwa penembak Erfaldi.

Pantuan locusnews.id sebelum berorasi di Kejari Parimo, massa aksi menyampaikan tuntutannya di Polres, kemudian berakhir di Pengadilan Negeri setempat. Demonstrasi tersebut berjalan aman dengan pengawalan ketat aparat kepolisian Polres Parimo.

Kordinator Lapangan (Korlap), Moh Rifal Tajwid mengatakan, putusan bebas terhadap terdakwa penembak Erfaldi, hingga merenggang nyawa, tidak bisa diterima akal atau logika.

Karena itu, ia menduga ada aliran dana mengalir ke rekening oknum hakim PN Parigi yang memutus perkara itu. Sehingga ia meminta dilakukan pemeriksaan terhadap harta kekayaannya.

“Tuntutan kami sama. Kami minta dilakukan pemeriksaan terhadap rekening dan harta kekayaan majelis hakim yang memutus kasus penembakan Erfadli,” ujar Rifal.

Rifal Tajwid megistilahkan vonis bebas terdakwa Bripka Hendra dengan ‘ketukan palu konspirasi’. Sebab ia menduga dibalik ketukan bebas hakim tersebut ada bekingan yang coba membeli putusan.

“Ini tidak masuk akal, kalau hakim memvonis bebas seorang terdakwa yang menghilangkan nyawa seseorang, maka disitu kami yakin adanya ketukan palu konspirasi,” ujarnya.

“Secara normatif hukum sangat tidak normal dan masuk akal. Kami menduga ada bekingan di belakang yang coba membeli putusan itu sampai lahirnya vonis bebas,” sambung Rifal.

Menurutnya, jika memang Bripka Hendra bukan pelakunya sehingga di vonis bebas. Lalu, siapa oknum yang menghilangkan nyawa Erfaldi. Ia minta untuk diproses.

“Logika hukum apa yang digunakan hakim, ada korban tidak ada pelaku. Lantas peluru yang bersarang di tubuh Erfaldi milik siapa,” seru Rifal.

Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Bripka Hendara 10 tahun penjara karena dinilai secara sah dan meyakinkan telah menghilangkan nyawa seseorang yakni korban Erfaldi.

Erfaldi, warga Desa Tada tertembak saat aksi demo tolak tambang emas PT Trio Kencana, di Desa Khatulistiwa, Kecamatan Tinombo Selatan, (12/2/2022).

Merespon putusan tersebut, Kasi Intel Kejari Parigi, Irwanto menyebut tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan mengajukan kasasi.

“Putusan kemarin kita agak kecewa. Tapi kita hormati sebagai kewenangan majelis hakim. Masih ada upaya hukum biasa yaitu kasasi,” ujar Irwanto saat ditemu awak media di kantornya, Senin (6/3/2023).

Bagikan Berita :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *