LOCUSNEWS , PALU – Polres Banggai Kepulauan, Sulawesi Tengah (Sulteng), telah merampungkan berkas korupsi dana hibah pengawasan pada Bawaslu Banggai Laut (Balut). Polisi telah menyerahkan para tersangka beserta barang bukti ke Pihak Kejaksaan Negeri setempat.
“Saat ini, berkasnya telah dinyatakan lengkap atau P.21, dan para tersangka dan barang buktinyapun sudah di serahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Banggai Laut,” terang Kasubbid Penman Polda Sulteng, Kompol Sugeng Lestari kepada wartawan, Rabu (8/3/2023).
Ia mengapresiasi keseriusan dan kesungguhan Satreskrim Polres Banggai Kepulaun dalam melakukan penegakkan hukum dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK).
“Tentunya kami juga turut berikan apresiasi atas keseriusan Polres Banggai Kepulauan dalam penegakkan hukum dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pengawasan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Balut T.A 2019-2021,” ujarnya.
“Semoga apresiasi pimpinan KPK RI ini dapat memotivasi para penyidik Tipikor dalam menangani berbagai dugaan kasus Korupsi yang terjadi di Sulteng, sehingga dapat meningkatkan kepercayaan publik kepada Polda Sulteng dan jajarannya,” imbuhnya.
Polres Bangkep Diapresiasi KPK Melaui Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi
Polres Banggai Kepulauan Polda Sulteng baru-baru ini mendapatkan Apresiasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), karena berhasil menyelesaikan perkara TPK di Bawaslu Kabupaten Balut tahun anggaran 2020.
Apresiasai itu tertuang dalam surat KPK RI tanggal 3 Maret 2023, ditanda tangani pimpinan KPK Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi, Didik Agung Widjanarko. Ia menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas penyelesaian penanganan TPK di daerah itu.
Proses Penyelasaian TPK Banggai Laut Oleh Tipikor Polres Bangkep
Kasatreskrim Polres Bangkep AKP Yoga Widata, menerangkan penyelesaian kasus tindak pidana korupsi dana hibah pengawasan pada Bawaslu Balut merupakan hasil kerja tim unit Tipikor Satreskrim Polres Bangkep.
Ia menerangkan, awal penyelidikan dan penyidikan ditemukan adanya kerugian negara. Sehingga pihaknya berkomitmen menuntaskan perkara tersebut.
“Ini semua juga tidak terlepas dari dukungan bapak Kapolres Bangkep dan petunjuk arahan pembina fungsi Tipikor di Polda Sulteng,” ujar Yoga.
Sebelumnya, setelah melalui serangkaian penyidikan, Unit Tipikor Satreskrim Polres Bangkep, berhasil menuntaskan penanganan perkara TPK penyalahgunaan dana hibah pengawasan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Balut.
Dana Hibah tersebut melekat di Bawaslu Balut Tahun 2020, merugikan keuangan negara lebih dari Rp 800 juta
Penyidik menetapkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bernama MW (28) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan SMT (37) yang merupakan Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) di Bawaslu Balut pada tahun 2020.
Tuntasnya tahap penyidikan itu, setelah dilakukannya penyerahan dua tersangka dan barang bukti (tahap II) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banggai Laut, pada Rabu (1/3/ 2023).