LOCUSNEWS, BANGGAI – Polisi berhasil menyita ratusan gram narkotika jenis sabu dari tangan Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial, LP (31), Senin 13 Maret 2023.
Penemuan itu saat polisi melakukan penggeledahan disalah satu rumah di Kelurahan Hanga-hanga Permai, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai, sekitar pukul 21.10 Wita.
Kasat Narkoba Polres Banggai, Iptu Hengky Prasetyo menyebut, pengungkapan kasus tersebut berdasarkan serangkaian tindakan penyelidikan oleh tim Opsnal Satresnarkoba Polres setempat.
“Dan disimpulkan bahwa rumah tempat tinggal LP merupakan tempat penyimpanan narkotika jenis sabu-sabu,” terang Hengky kepada awak media, Selasa (14/3/2023).
Sebelum dilakukan penangkapan, pelaku terlebih dahulu diintai oleh Opsnal Satresnarkoba dipimpin KBO Iptu Herman Yoseph.
“Pelaku ini dibuntuti dan saat di depan ruko Golden Hill Luwuk, Jalan Ahmad Yani Kelurahan Luwuk, pelaku langsung diamankan,” ungkapnya.
Menurut Hengky, saat dilakukan interogasi LP akhirnya mengakui ada titipan narkotika jenis sabu di kediaman orang tuanya yang kini ditinggalinya.
“Titipan narkotika jenis sabu dari seorang warga binaan Lapas Luwuk,” ungkap Hengky.
Ia menambahkan, di rumah tersebut berhasil disitua 7 sachet besar plastik bening, berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, dua timbangan digital, alat press, ponsel, sendok takar, dan 16 pak plastik bening berbagai ukuran.
“Berat bruto narkotika jenis sabu yang diamankan yakni 359,45 gram atau hampir setengah kilo,” paparnya.
Saat ini pelaku berada di Mapolres Banggai guna menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.