LOCUSNEWS, PALU – Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Dinakertrans) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) Arnold Firdaus menegaskan, perusahaan yang abai terhadap kewajiban memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan, akan dikenakan sanksi.
“Bagi perusahaan yang terlambat ataupun tidak membayar THR kepada karyawan akan dikenakan sanksi administrasi mulai dari teguran sampai dengan pembatasan kegiatan usaha,” terang Arnold Rabu (5/4/2023).
Dijelaskannya, pada tahun 2022 terdapat 12 perusahaan yang dikenai teguran oleh Pengawas Ketenagakerjaan. Untuk itu, Disnakertrans Provinsi Sulteng telah membuka Posko Pengaduan THR tahun 2023.
“Yang mana bagi seluruh karyawan yang ada di Sulteng dapat menghubungi kontak person Posko THR sebagai berikut : No. HP. 0811 4509 872 (Rusmiadi), No.HP. 0812 4537 6542 (Indrajaya), No.HP. 0821 9507 0147 (Yance),” ucapnya.
Arnold menjelaskan, nominal THR yang diberikan kepada karyawan dengan masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 bulan upah. Sementara karyawan dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, dihitung secara proporsional dengan menggunakan rumus masa kerja dibagi 12 dikali 1 bulan upah.
“Sesuai dengan Surat Edaran Menaker No. M/2/HK.04.00/III/2023 THR tahun 2023, pembayaran THR tidak boleh dicicil,” tegasnya.
“Pada prinsipnya THR merupakan pendapatan non upah yang mana tidak boleh dikenakan potongan kecuali potongan pajak penghasilan. Selain itu juga, THR harus diberikan dalam bentuk uang dan THR karyawan tidak boleh dibayar dibawah ketentuan,” tambah Arnold.
Ia menjelaskan, pemberian THR merujuk pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Buruh/Pekerja di Perusahaan.
Berlaku pula aturan baru Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan SE Menaker No. M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2021 bagi pekerja atau buruh.
Kata Arnold, sesuai data wajib lapor ketenagakerjaan periode April 2023, terdapat 5.845 perusahaan di Sulteng yang diwajibkan membayar THR bagi pekerjanya. Adapun kriteria karyawan yang berhak menerima THR, Kata Arnold adalah karyawan yang telah memiliki masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.
Hal ini juga termasuk karyawan tetap (PKWTT) yang berakhir hubungan kerjanya dalam jangka waktu 30 hari sebelum Hari Raya Keagamaan, dikecualikan untuk karyawan kontrak (PKWT).
“Sesuai data yang tersedia, kami perkirakan kurang lebih sebanyak 119.368 karyawan yang masuk dalam kriteria tersebut” lanjutnya.
Ia mengimbau agar setiap pengusaha agar segera memberikan THR pada karyawannya paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan.
“Setiap pengusaha disampaikan agar segera membayar THR karyawannya, lebih cepat lebih baik. Namun apabila pembayaran THR tidak bisa dilakukan awal puasa, maka paling lambat 7 hari sebelum lebaran,” pungkasnya.