OJK Lakukan Edukasi Keuangan Dalam Rangka Digitalisasi UMKM

Wabup Parimo Badrun Nggai menyampaikan sambutan pada kegiatan edukasi keuangan dalam rangka digitalisasi UMKM yang diselenggarakan OJK. (Foto : Dok. Prokopim Setda)

LOCUSNEWS, PARIMO – Wakil Bupati Parigi Moutong Badrun Nggai menghadiri kegiatan edukasi keuangan dalam rangka digitalisasi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).
Kegiatan diselenggarakan Otoritas Jasa Keungan (OJK) itu berlangsung di kawasan kuliner Desa Toboli, Kecamatan Parigi Utara, Rabu (21/6/2023).

Badrun Nggai dalam sambutannya mengatakan, OJK bersinegri dengan Pemerintah Daerah (Pemda) Parigi Moutong (Parimo) melalui Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPKAD), guna mengedukasikan akses keuangan serta mengimplementasikan pembayaran non tunai berbais sistem digitalisasi bagi masyarakat pelaku UMKM.

Ia menjelaskan, kegiatan tersebut merupakan salah satu bentuk upaya pemerintah untuk meningkatkan inklusi keuangan melalui peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 tahun 2016, yang diperbahrui menjadi Perpres nomor 114 tahun 2020 tentang strategi Nasional Keuangan Inklusi (SNKI).

Tujuannya, kata Badrun guna meningkatkan akses keuangan masyarakat dengan tetap memerhatikan aspek perlindungan konsumen.

“Olehnya Pemda Parimo melalui TPKAD menyusun program kerja ini sebagai wujud implementasi strategi nasional keuangan inklusif di Kabupaten Parimo,” ucapnya.

Ia menyebutkan, agar dapat mendorong pertumbuhan ekonomi di kabupaten Parimo perlu dilakukan upaya upaya konkrit dan optimal untuk memudahkan masyarakat memperoleh akses keuangan.

Menurutnya, bentuk upaya konkrit yang telah dilaksanakan TPKAD Kabupaten Parimo dengan membuat beberapa program unggulan antara lain pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19.

Dimana program kredit atau pembiayaan tersebut melawan rentenir adalah sebuah program yang diberikan oleh lembaga jasa keuangan formal kepada pelaku UMKM dengan proses cepat, mudah dan berbiaya rendah.

“Hal ini dimaksudkan guna untuk mengurangi kecendrungan di masyarakat khususnya UMKM saat melakukan peminjaman dari entitas kredit informal atau illegal,” pungkasnya.

Bagikan Berita :
Penulis: Abd. Gafur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *