LOCUSNEWS, PALU – Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tengah (Sulteng), Kompol Raden Real Mahendra, mengajak masyarakat aktif berpartisipasi memberantas narkoba. Raden menegaskan, partisipasi dimaksud dengan menunjukan kepedulian terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkoba di lingkungan tempat tinggal masing-masing.
“Jangan sungkan untuk melaporkan kepada kepolisian terdekat jika mengetahui adanya peredaran narkoba di sekitar Anda. Mari kita bersama-sama memerangi narkoba demi menyelamatkan generasi muda dan masa depan bangsa,” ungkapnya.
Hal ini disampaikan Kompol Raden pada pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dari 2 kasus dengan total berat mencapai 3 kilogram di Polda setempat, Selasa (7/5/2024).
Terkait pemusnahan barang bukti narkoba, Raden menegaskan, merupakan wujud nyata keseriusan Polda Sulteng dalam menegakkan hukum terhadap para pelaku kejahatan narkoba.
“Hal ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan memutus mata rantai peredaran narkoba di Sulawesi Tengah,” tekannya.
Dia menjelaskan, 3 kilogram narkoba yang dimusnakan, hasil pengungkapan 2 kasus berbeda yang ditangani Polda Sulteng kurun waktu Maret 2024.
“Dari 2 kasus tersebut, 5 tersangka telah diamankan dan saat ini sedang dalam proses hukum dengan Pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup dan minimal 6 tahun,” pungkasnya.