Polda Sulteng Janji Usut Dugaan Penganiyaan Oleh Oknum Polisi

Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Polisi Djoko Wienartono. (Foto : Ist)

LOCUSNEWS, PALU – Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) berjanji akan mengusut dugaan penganiayaan dilakukan oknum anggota Ditpolairud Polda setempat terhadap Nana Marisa, Warga Kalukubula, Kabupaten Sigi.

Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Pol Djoko Wienartono mengatakan, oknum anggota Ditpolairud Polda Sulteng dipastikan akan diproses sesuai hukum. Pernyataan itu sekaligus menanggapi beredarnya pemberitaan adanya oknum anggota Polairud Polda Sulteng lakukan penganiayaan kepada seorang wanita pada Sabtu 11 Mei 2024.

“Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulteng sudah menerima laporan terkait kasus penganiayaan yang dilakukan oknum Polairud Polda Sulteng,” kata Djoko Wienartono di Palu, Minggu (12/5/2024), dilansir dari rilis tertulis yang diterima media ini.

Menurut Djoko, laporan dilakukan seorang wanita atas nama Nana Marisa (30), sesuai Laporan Polisi nomor LP/B/103/V/2024/SPKT Polda Sulteng tanggal 10 Mei 2014.

“Pelaku merupakan oknum anggota Ditpolairud Polda Sulteng, berpangkat Aipda, inisial RM,” ungkap Djoko.

Djoko membeberkan, peristiwa diduga penganiayaan terjadi pada hari Jumat tanggal 10 Mei 2024 pukul 14.47 wita, di Tenggede Selatan, Kabupaten Sigi.

“Saya pastikan kasusnya akan diproses sesuai hukum dan silahkan korban atau pelapor terus awasi dan komunikasikan dengan tim penyidiknya,” tegas Djoko.

“Sesuai isi laporan, penganiayaan dilakukan dengan tangan kosong. Sedangkan untuk motifnya kita tunggu hasil penyelidikan,” pungkasnya.

Bagikan Berita :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *