Di UIN Datokarama Palu, Kadis DKIPS Sulteng Sampaikan Kinerja Satgas PASTI

Sudaryano R. Lamangkona. (Foto : Humas Pemprov Sulteng)

LOCUSNEWS, PALU – Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (DKIPS) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Sudaryano R. Lamangkona mengungkapkan, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI telah memblokir 195 nomor kontak pihak penagi atau depkolektor dari pinjaman online.

Sudaryono menyebut, pemblokiran nomor kontak penagi dilakukan, setelah sebelumnya dilaporkan melakukan ancaman, intimidasi maupun tindakan yang bertentangan dengan ketentuan.

“Periode Januari hingga Februari 2024, Satgas PASTI telah memblokir 195 nomor kontak pihak penagi atau depkolektor dari pinjaman online yang dilaporkan melalui ancaman, intimidasi maupun tindakan yang bertentangan dengan ketentuan,” terang Sudaryono di Aula Gedung UIN Datokarama Palu, Jumat (7/6/2024).

Di UIN Datokarama Palu, Sudaryono menjadi narasumber pada Sosialisasi dan Edukasi Keuangan dengan tema “Investasi Legal vs Investasi Ilegal”. Ia membawakan materi tentang Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal.

Selain itu, satgas PASTI telah melakukan pemblokiran aplikasi dan informasi serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku.

Sudaryano juga mengungkapkan, sejak tahun 2017, Satgas PASTI telah menghentikan 7.502 entitas keuangan ilegal, 2023 hingga akhir Oktober memblokir 18 entitas investasi ilegal dan 1.623 entitas pinjaman online ilegal. 

Sementara Oktober 2023 satgas menerima 338 pengaduan terkait investasi ilegal dan 8.991 pengaduan terkait pinjol ilegal. 

Adapun peran DKIPS, kata dia, dalam hal pemberantasan aktivitas keungan ilegal yaitu, memberikan edukasi dan sosialisasi di tingkat daerah, meningkatan literasi digital, kolaborasi dengan komunitas lokal serta  mengembangan infrastruktur teknologi. 

“Untuk itu, masyarakat dihimbau lebih berhati-hati dan waspada dengan segala bentuk jenis penawaran investasi maupun ilegal,” imbuhnya.

Diketahui Satgas PASTI yang sebelumnya dikenal dengan Satgas Waspada Investasi

terdiri dari 14 pihak yaitu, otoritas, kementerian dan kelembagaan terkait. Satgas PASTI merupakan forum koordinasi untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Bagikan Berita :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *