Gilingan Padi Milik Eka Wardana Dikeluhkan, Begini Respon Dinas LH Parimo

Kepala Bidang Penaatan dan Penataan Lingkungan Hidup, Muhamad Idrus. (Foto : LN/Bambang)

LOCUSNEWS, PARIMO – Rice Milling Unit atau Penggilingan padi milik Eka Wardana di Desa Astina, Kecamatan Torue dikeluhkan warga. Alasannya, bila beroperasi, gilingan padi yang dibangun berdekatan dengan pemukiman warga tersebut menimbulkan suara bising serta polusi udara.

Salah satu warga yang enggan menyebutkan namanya mengaku sangat terganggu dengan keberadaan gilingan padi. Bukan hanya karena kebisingan yang ditimbulkan mesin saat melakukan penggilingan, polusi udardalam bentuk serbuk hasil gilingan padi juga bertebaran disekitar lokasi.

Akibat dari pengoperasian gilingan tersebut, beberapa warga mengaku kerap mengalami gangguan pernafasan. Selain itu, beberapa diantaranya yang tengah mengalami sakit, terganggu istirahatnya lantaran kebisingan.

“Bising dan polusi ini terjadi sejak gilingan itu ada, karena sangat dekat dengan pemukiman warga,” kata sumber.

Ia menjelaskan, protes terkait keberadaan gilingan tersebut sudah dilakukan mulai dari tingkat pemerintah desa hingga ke dinas terkait di kabupaten. Namun hingga saat ini, belum juga disahuti.

“Orang-orang sini kadang protes ke pemilik, tetapi kami kerap diabaikan. Maklumlah pak dia banyak kenalan dan banyak uang. Makanya suara kami orang orang kecil ini kadang tidak didengar,” keluhnya.

Sementara, pemilik gilingan, Eka Wardana yang dikonfirmasi sejumlah media mengaku, masalah dilokasi itu sudah rampung. Karena sebelumnya sempat ada mediasi.

Dirinya juga mengklaim bahwa pabrik gilingannya sudah menggunakan mesin modern dan telah mengantongi izin dari instansi terkait.

“Makanya saya anggap tidak ada masalah lagi. Kami juga sudah punya izin dari dari dinas,” kata Eka Wardana via HP, Kamis (20/06/0/24).

Kepala Bidang Penaatan dan Penataan Lingkungan Hidup, Muhamad Idrus mempersilahkan warga terdampak agar membuat aduan atas persoalan tersebut ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Parigi Moutong (Parimo). 

Menurut Idrus, aduan dapat dilakukan melalui via telepon, atau dibuat dalam bentuk laporan tertulis ditujukan ke DLH Parimo.

Idrus menuturkan, laporan warga tersebut akan diproses oleh tim verifikasi DLH  sesuai mekanisme penyelesaian sengketa lingkungan. Dalam surat aduan, harus memuat jenis dan alamat usaha yang dipermasalahkan. 

Menurut dia, laporan yang masuk ke posko DLH akan segera ditindaklanjuti tim verifikasi. Suatu usaha meskipun memiliki kelengkapan dokumen perizinan, namun terbukti melakukan pelanggaran maka DLH berkewenangan memberikan sanksi.

Ia menjelaskan, sesuai prosedur penanganan aduan, sebagaimana diatur dalam UU 32 Tahun 2009 Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ada 4 tahap pemberian sanksi adminstrasi. 

Tahap pertama, yakni berupa teguran untuk segera melakukan perbaikan. Jika teguran tidak diindahkan maka tahap kedua yaitu paksaan sekaligus pemberian denda tehadap pemilik usaha bersangkutan. Apabila, saknsi dari kedua tahapan tersebut tidak ada perbaikan, akan dilakukan pencabutan izin. 

” Setelah paksaan ini tetap juga belum ada perbaikan, maka itu sdh tahap ke tiga yaitu pencabutan izin oleh pejabat pemberi izin dalam hal ini Bupati,” jelas Idrus.

Bagikan Berita :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *