LOCUSNEWS, PARIMO – KPU Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) menggelar sosialisasi terkait penyusunan visi, misi, dan program bakal pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Parimo 2024, di Hotel Anuntapura, Jumat (26/7/2024).
Sosialisasi tersebut, dihadiri oleh pihak Polres, Kodim, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, Badan Kesbangpol, Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu), Pimpinan Partai Politik Kabupaten Parimo.
Ketua KPU Parimo, Ariyana Borahima mengatakan, sosialisasi penyusunan visi misi calon kepala daerah Parimo ini menindaklanjuti surat KPU RI.
“Ini juga sesuai dengan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada Pilkada Serentak Tahun 2024,” ungkapnya.
Kata Ariyana, terkait penyusunan visi misi, calon kepala daerah berhak mendapatkan informasi atau data sesuai dengan peraturan perundang undangan.
Sebagaimana lanjut Ariyana, termaktub pada pasal 13 ayat 1 hurup D, dan pasal 102 ayat 24. Pasal itu menurutnya, mengatur terkait pasangan calon menyampaikan visi misi yang disusun berdasarkan Rencana Kerja Jangkan Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten secara lisan maupun tertulis kepada masyarakat,
“Jadi, kegiatan ini kami laksanakan sebagai pemenuhan agar bakal calon yang akan mendaftarkan diri pada tanggal 27 sampai dengan 29 Agustus 2024 dapat menyusun visi misinya sesuai dengan RPJPD,” pungkasnya.