Polres Parimo Tangkap Pelaku Terduga Pengedar Narkoba, 54 Saset Sabu Diamankan

HR tersangka yang diduga pengedar narkotika jenis sabu, yang diamankan Polisis di Desa Kasimbar Palapi, Kecamatan Kasimbar. (Foto : Ist)

LOCUSNEWS, PARIMO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, berhasil mengamankan tersangka pria berinisial HR yang diduga pengedar narkotika jenis sabu, di Desa Kasimbar Palapi, Kecamatan Kasimbar.

Kasat Narkoba Polres Parimo, IPTU Nasir mengatakan, awalnya tim Opsnal Resnarkoba Parimo mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa HR sering melakukan transaksi jual beli sabu di Desa Kasimbar palapi.

Selanjutnya, kata Nasir, tim Opsnal melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut. Hasilnya, pada Rabu 7 Agustus 2024, sekitar pukul 12.15 wita, berhasil ditangkap di rumahnya.

“HR berhasil ditangkap di rumahnya di Desa Kasimbar Palapi, Kecamatan Kasimbar,” ungkap Nasir.

Dia menjelaskan, dalam penangkapan tersebut tim melakukan pengeledahan dan berhasil menemukan barang bukti 54 saset narkotika jenis sabu disimpan dalam dompet kecil warna hitam di area dapur rumah milik HR.

Kata Nasir, HR mengakui bahwa narkotika jenis sabu didapatkan dari seorang pria berinisiam LL warga Kelurahan Kayumalue dengan cara di antarkan langsung ke rumahnya.

“Tim juga mengamankan keseluruhan barang barang yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika. HR mengakui kesemua barang yang disita tersebut adalah miliknya,” ungkap Nasir.

Menurut Nasir, adapun barang bukti yang berhasil diamankan, 54 saset plastik bening narkotika golongan 1 jenis sabu berat kurang lebih 43,96 gram, satu buah timbangan digital, 3  buah potongan pipet, 1 buah dompet warna merah muda, 1 buah dompet kecil warna hitam merek lacoste, 1  buah dompet sedang warna hitam, 18 lembar palstik bening kosong kecil, 1 lembar plastik klip bening kosong sedang, 1 pak plastik bening kosong dan uang tunai Rp 900.000.

“Atas perbuatannya pelaku disangkahkan dengan Pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) Undang-Undang 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.

Bagikan Berita :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *