LOCUSNEWS, PALU – Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) AKBP Sugeng Lestari menyebutkan, kasus dugaan penipuan sewa lahan yang dilaporkan PT. Hastari Nawasena Energi (HNE) naik ke tahap penyidikan.
Laporan PT. HNE di Polda Sulteng tertuang dalam LP/B/25/I/2024/SPKT/Polda Sulteng tanggal 26 Januari 2024.
“Perkembangan kasus ini, setelah dilakukan proses penyelidikan dan gelar perkara pada hari Selasa 6 Agustus 2024, dengan hasil akan ditingkatkan ke tahap penyidikan,” kata Sugeng melalui rilis yang diterima media ini, Kamis (8/8/2024).
Sebelumnya, kata Sugeng, PT. HNE yang akan melakukan investasi dengan melakukan izin usaha pertambangan batu di Wilayah Kabupaten Morowali Utara (Morut), diduga tertipu dengan orang yang mengaku sebagai pemilik lahan.
Peristiwa yang terjadi Maret 2023 itu, lanjut Sugeng, terjadi di Desa Bunta Kecamatan Petasia Timur, Kabupaten Morut, Provinsi Sulteng.
Menurut Sugeng, kasus teresbut bermula saat pihak PT. HNE bertemu dengan saudara ASP. Ia menawarkan lahan yang diklaim milik kelompok tani dengan luas 50 hektar dengan bukti 27 Examplar Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT).
“Mengingat lahan yang dimaksud sesuai dengan IUP PT.HNE, akhirnya kedua pihak sepakat membuat perjanjian sewa lahan selama 10 tahun dengan harga sewa Rp 1,5 Milyar,” jelas Sugeng.
Namun dalam perkembangannya, lanjut Sugeng, ternyata lahan dimaksud sudah bersertifikat dan SKPT yang ditunjukan tidak teregistrasi di Desa Setempat.
“Adapun lahan yang di klaim saudara ASP ternyata sudah ada alas hak berupa Sertifikat Hak Milik (SHM). Ada 26 SHM masuk Desa Korololaki, 7 SHM dan 2 SKPT masuk Desa Bunta Kec. Petasia Timur Kab. Morut” ungkapnya.
Kata Sugeng, Kepolisian telah memeriksa sebanyak 19 orang saksi dalam perkara dugaan terjadinya Penipuan dan atau Penggelapan sebagaimana Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP.
“Untuk diketahui pihak perusahaan atau PT. HNE sudah berupaya melakukan somasi kepada ASP untuk dapat mengembalikan uang perusahaan, tetapi tidak pernah diindahkan. Sehingga perusahaan melakukan upaya melalui jalur hukum,” pungkasnya.