LOCUSNEWS, PARIMO – Himpunan Pemuda Peduli Parigi Moutong (HP3M) meminta Aparat Penegak Hukum (APH) mengusut proyek peningkatan jalan Mepanga-Pasir Putih-Basi baru yang diduga bermasalah atau dikerjakan asal-asalan.
“Untuk memastikan apakah pekerjaan jalan itu bermaslah atau tidak, APH harus turun tangan,” kata Wakil Ketua HP3M, Risnal di Parigi, Jumat (23/8/2024).
Risnal sependapat dengan pernyataan akedimisi Untad Palu, Alasmsyah Palengah yang menilai kerusakan jalan tersebut tidak wajar. Bahkan, ia menduga pekerjaan itu dilakukan dengan perencanaan yang tidak baik dan dikerjakan tidak sesuai spesifikasi.
“Baru 8 bulan sudah rusak, ada apa? Apakah karena dikerjakan asal-asalan atau memang ada faktor lain,” tekan Risnal.
Karena itu, ia meminta APH dengan kewenagannya harus mengundang semua pihak yang bertanggungjawab atas proyek APBD miliran rupiah itu. Tujuannya, untuk melihat seluruh dokumen pekerjaan apakah ada yang dilanggar atau tidak.
“Setelah melihat langsung hasil pekerjaan itu dan kerusakannya, saya menduga ada potensi merugikan keuangan negara. Bukan tanpa alasan, lihat saja kerusakannya sebelum ditambal belum lagi kerusakannya terjadi dibeberapa titik,” ucapnya.
Ia berharap, setelah dilakukan pemeriksaan kemudian ditemukan potensi dugaan merugikan keuangan negara, APH harus melakukan pendindakan hukum agar ada efek jera.
“Jika memang terbukti ada kerugian negara atau ada yang dilanggar dalam pekerjaan proyek ini, kami (HP3M) meminta APH menseriusinya agar ada efek jera,” pungkasnya.
Diketahui, kerusakan ruas jalan Mepanga-Pasir Putih-Basi yang baru selesai dikerjakan tahun 2023 lalu oleh Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Sulteng dinilai tidak wajar.
Pasalnya, belum lama dikerjakan, pekerjaan konstruksi berbandrol kurang lebih Rp6 miliar tersebut sudah terjadi kerusakan, yakni mengalami pengelupasan atau berlubang serta ada yang retak halus dan retak buaya. Dan kondisi ini terjadi kurang lebih di 26 titik ruas jalan yang menghubungkan Kabupaten Parigi Moutong-Kabupaten Toli-toli.
Saat dikonfirmasi, Kepala Bidang Jalan dan Jembatan, Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Sulteng, Asbudianto membenarkan terkait kerusakan jalan tersebut.
“Iya benar itu, saya tidak sangkali. Sekrang sementara diperbaiki mulai dari kemarin,” ujar Asbudianto saat di hubungi via telpin celulernya,” Rabu (21/8/2024).
“Iya, kami sudah tau itu kerusakan dan banyak lubang. Makanya kami akan benahi dengan anggaran pemeliharaan sebesar 5 persen,” sambung Asbudianto.
Ditanya terkait adanya dugaan pengerjaan tidak sesuai spesifikasi, Asbudianto terkesan pasang badan. Pihaknya menjamin bahwa pekerjaan sudah sesuai spesifikasi.
“Iya (sesuai spesifikasi),” tutup Asbudianto.
Sementara itu, Akademisi Universitas Tadulako Palu, Alamsyah Palengah menilai kerusakan jalan Mepanga-Pasir Putih-Basi baru tidak wajar. Apalagi baru diresmikan kurang lebih 8 bulan.
“Tidak wajar, karena belum lama dikerjakan masa sudah rusak,” kata Alamsyah kepada sejumlah wartawan, Kamis (22/08/2024).
Melihat kondisi kerusakan jalan tersebut, Alamsyah menduga terjadi masalah bila ditinjau dari sisi teorinya. Misalnya bermasalah pada metode pelaksanaan.
Atau lanjut dia, kerusakan tersebut lantaran lapis resap pengikat atau prime coat nya kurang. Atau disebabkan komposisi aspal yang tidak proposional misalnya, ada yang kurang dalam komposisinya.
“Itu dari sisi teorinya ya, bisa jadi ada masalah di dua faktor itu, itu masih Kesimpulan sementara karena untuk mengetahui pastinya seperti apa, memang harus ada peninjauan langsung lapangan,” katanya.
Terkait usia rencana (UR) pengaspalan aspal itu Alamsyah menyebut, tergantung apakah pekerjaan ini sifatnya peningkatan jalan baru ataukah hanya bersifat overlay. Ia tambahkan, pengerjaan overlay atau pekerjaan lapisan tambahan, itu menyesuaikan dengan UR jalan sebelumnya.
“Kalau pekerjaan itu adalah overlay, maka UR overlay menyesuaikan dengan UR jalan sebelumhya. Bila UR peningkatan jalan sebelumnya minimal 10 tahun, maka UR overlay hanya menyesuaikan dengan jalan yang sudah ada,” terangnya.
Alamsyah pun menegaskan, seharusnya pelaksanaan konstruksi tidak bergantung dengan retensi 5 persen, apabila semua mulai dari perencanaan, pelaksanaan pekerjaan termasuk metode pelaksanaan dikerjakan dengan baik.