LOCUSNEWS, PARIMO – F Siswi SMA Negeri 1 Parigi, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) menjadi korban Bullying di sekolahnya sendiri, Sabtu (9/11/2024).
F alami bullying larangan datang ke sekolah dituliskan diatas media spanduk. Padahal, F baru saja mengalami penganiayaan yang diduga dilakulan oknum guru SMA 1 Parigi.
Namun, tidak diketahui pasti siapa yang menginisiasi gerakan pemasangan spanduk di sejumlah pagar depan ruang kelas SMA Negeri Parigi itu.
Kuasa Hukum korban, Hartono sangat menyayangkan tindakan para oknum tersebut di tengah-tengah F menunggu proses hukum di Polres Parimo masih berjalan.
Padahal, menurut Hartono saat dipertemukan di Polres Parimo, telah disepakati untuk bersama-sama menahan diri agar tidak membuat status di media sosial atau melakukan tindakan tertentu, yang dapat merugikan kedua belah pihak.
“Tapi kalau seperti ini, pihak dari oknum guru sepertinya tidak mau proses mediasi. Jadi kami juga menegaskan akan mempertimbangkan kembali proses perdamaian,” tegas Hartono.
Hartono khawatir tindakan bullying yang dilakukan para oknum ini, akan memperparah kondisi psikologis anak korban.
“Penolakan anak korban untuk tidak bersekolah di SMA Negeri 1 Parigi, akan menimbulkan trauma lagi terhadap klien kami,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala SMA Negeri 1 Parigi, Ardin mengaku, tidak mengetahui siapa yang menginisiasi pemasangan spanduk penolakan terhadap siswi F.
Ardin mengatakan, ia telah mengingatkan ke seluruh pihak di SMA Negeri 1 Parigi agar dapat menahan diri, karena sedang mengupayakan proses mediasi dengan orang tua siswi F. Ia Pun mengaku, baru mengetahui Kejadian ini setelah mendapatkan informasi dari seseorang
“Saya ini sedang cari momen, bagaimana bisa ketemu dengan keluarganya (siswi F), supaya bisa memperbaiki keadaan ini. Tapi ada lagi seperti ini, saya tidak tahu,” tuturnya.
Ardin menegaskan, telah menyampaikan pemberitahuan agar tidak ada lagi pemasangan spanduk. Sebab, spanduk yang dipajang di pintu gerbang SMA Negeri 1 Parigi telah diturunkan.
“Saya sudah minta, jangan-jangan. Kita sebagai pendidik tidak boleh seperti itu, karena akan itu sama haknya dalam menempuh pendidikan,” tutupnya.