LOCUSNEWS, PARIMO – Warga mulai mempertanyakan leluasanya alat berat jenis excavator masuk ke area diduga Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Tirta Nagaya, Kecamatan Bolano Lambunu, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo).
Sumber resmi media ini mengatakan, tidak kurang 20 unit alat berat jenis excavator leluasa masuk menjarah kawasan hutan disejumlah titik PETI di Desa Tirta Nagaya.
“Bagaimana bisa alat berat sebanyak dan sebesar itu masuk ke desa dan masuk ke hutan dengan bebas tanpa diketahui aparat kepolisian dan pihak berwenang lainya,” ujar sumber yang meminta namanya dirahasiakan, belum lama ini.
Padahal, lanjut sumber, diketahuinya alat berat ketika melintas di jalan raya harus memiliki surat jalan mobilisasi, yang berisi informasi perusahaan, nama pengirim, dan lokasi proyek.
“Artinya pihak berwenang mengetahui keberadaan dan tujuan mobilisasi alat-alat berat itu, kok bisa digunakan ke tempat-tempat ilegal,” ungkap sumber.
Ia mengungkapkan, keberadaan alat berat yang memperparah rusaknya hutan sehingga berimbas pada pencemaran air Sungai Lambunu.
“Air keruh dan tercemar, maka petani terancam gagal panen,” tekannya.
Kepala Desa Tirta Nagaya, Suyadi, mengaku tidak memiliki kuasa dalam melarang alat-alat berat masuk ke desa-nya. Suyadi menganggap perihal pelarangan alat berat adalah kewenangan aparat kepolisian.
“Ada penegak hukum yang punya kewenagan mencari solusi yang terbaik soal itu (alat berat). Apalagi yang datang ke sini (lokasi tambang) bukan hanya warga saya, tapi banyak juga dari luar,” ungkapnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Parimo, Sumarlin, dikonfirmasi terkait leluasanya alat berat via Whatsapp tidak memberi jawaban sampai berita ini terbit.