Daerah  

Dorong Kematangan Nilai IID, Brida Sulteng Lakukan Pembinaan Pengelolaan Inovasi Daerah

Brida Sulteng terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan nilai indeks inovasi daerah (IID) melakukan pembinaan melalui pembinaan pengelolaan inovasi daerah, di Donggala. (Foto : Ist)

LOCUSNEWS, DONGGALA – Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan nilai indeks inovasi daerah (IID) melakukan pembinaan melalui pembinaan pengelolaan inovasi daerah, di Donggala, Kamis (13/02/2025).

Tidak hanya dalam lingkup pemerintah provinsi saja, Brida Sulteng juga bertanggung jawab dalam meningkatkan kematangan nilai IID yang ada di Kabupaten/Kota, salah satunya yaitu Kabupaten Donggala. 

Selain PP No. 38 tahun 2017, rendahnya kematangan inovasi daerah Kabupaten Donggala juga menjadi salah satu sebab pembinaan pengelolaan inovasi daerah ini dilakukan. Sebagaimana diketahui bahwa nilai IID Kab. Donggala pada tahun 2024 yaitu 6,1 dengan kategori kurang inovatif.

“Sinergi dalam upaya-upaya untuk meningkatkan indeks inovasi daerah kab. Donggala terus dilakukan oleh Balitbangda Kab. Donggala dan Brida Prov. Sulteng, salah satunya melalui pendampingan dan pembinaan ini,” ujar

Kepala Balitbangda Kabupaten Donggala,Syaifullah Lagaga.

Dikesempatan yang sama, Kepala Bidang Riset, Inovasi, dan Teknologi Daerah Brida Sulteng Hasim R, mengungkapkan bahwa, di Provinsi Sulteng masih terdapat 4 kabupaten yang masuk kategori kurang inovatif, yaitu Kab. Donggala, Buol, Banggai Kepulauan dan juga Kabupaten Poso.

Melalui pendampingan dan pembinaan yang tengah digencarkan inilah, Hasim berharap agar seluruh kabupaten/kota yang ada di Provinsi Sulawesi Tengah pada tahun 2025 bisa memperoleh kategori inovatif. 

Dalam paparannya, Hasim menyebutkan dalam aturan Kemendagri sendiri terdapat 5 kategori yang bisa menjadi inisiator inovator dalam inovasi daerah yakni Gubernur, Perangkat Daerah, DPRD, ASN, dan juga masyarakat. 

“Kapan inovasi tersebut di sebut inovasi daerah, yaitu Ketika kepala daerah melalui surat keputusan menyebutkan bahwa inovasi ini adalah inovasi daerah,” tutur Hasim.

Ia menyebut, IID sendiri terbagi menjadi 2 aspek yaitu aspek satuan pemerintah daerah dan satuan inovasi, yang mana terdapat 8 variabel dan 36 indikator yang harus dipenuhi.

Hasim juga menjelaskan, terdapat beberapa indikator yang harus dipenuhi dalam inovasi yang diajukan, diantaranya seperti regulasi inovasi daerah, bimtek inovasi, keterlibatan aktor inovasi, pelaksanaan inovasi daerah, jejaring inovasi, sosialisasi inovasi daerah.

Bagikan Berita :
Penulis: WardyEditor: Bambang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *