Penggunaan Rp63 Miliar Dana Hibah KPU Parigi Moutong Diusut Kejari

Kantor Kejari Parigi. (Foto : Ist)

LOCUSNEWS, PARIMO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Parigi Moutong (Parimo) telah memeriksa sejumlah pihak sekretariat KPU setempat terkait penggunaan dana hibah pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024, senilai Rp63 miliar.

“Yang sudah diperiksa sejumlah nama dari pihak sekretariat KPU Parimo,” kata Kasi Intel Kejari Parimo, Irwanto tanpa menyebut nama terperiksa melalui sambungan telpon, Rabu (19/2/2024). 

Irwanto mengatakan, pemeriksaan selanjutnya akan menyasar komisioner KPU Parimo. Namun saat ini, kata Irwanto sedang ditunda menunggu selesainya tahapan Pilkada Parimo yang kini sedang bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Sekarang masih ada tahapan di MK sehingga kita tunda pemeriksaan terhadap Komisioner KPU Parimo. Mereka kan masih sibuk,” terang Irwanto.

Penundaan pemeriksaan itu, lanjut Irwanto, juga berdasarkan permintaan KPU Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) melalui suratnya ditujuhkan ke Kejari Parimo.

“Surat KPU Provunsi Sulteng meminta penundaan pemeriksaan Komisioner KPU Parimo samapi tahapan di MK selesai. Jadi pak, setelah pembacaan putusan di MK tanggal 24 nanti kita lanjutkan pemeriksaan,” ujarnya.

Diketahui pemerintah daerah (Pemda) Parimo menggelontorkan anggaran dana hibah ke KPU Parimo sebesar Rp63 miliar.

Dana hibah daerah tersebut sebagai bentuk dukungan pemerintah dalam penyelenggaraan pesta demokrasi pemilihan bupati dan wakil bupati 2024.

Penjabat (Pj) Bupati Parigi Moutong, Richard Arnaldo Djanggola menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) bersama KPU setempat di ruang rapat Kantor Bupati Parimo pada Selasa 7 November 2023.

Bagikan Berita :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *