MK Perintahkan KPU Laksanakan PSU, Nizar Minta Pendukung Jaga Silaturahmi

Paslon Bersinar saat mendaftar ke KPU Parimo. (Foto : LN/Bambang)

LOCUSNEWS, PARIMO – Calon bupati Parigi Moutong (Parimo) nomor urut 3, M Nizar Rahmatu meminta pendukungnya tidak euforia berlebihan usai Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pemungutan suara ulang (PSU) disemua TPS.

“Saya meminta, tidak perlu ada euforia berlebihan setelah MK memutuskan PSU,” kata Nizar, Senin malam (24/2/2024). 

Nizar mengajak semua pihak terutama pendukung dan simpatisan paslon Bersinar (Nizar-Ardi) untuk saling memperkuat silaturahmi dan persaudaraan. Bahkan, tidak menanggapi sindiran dari pihak manapun secara terlebihan.

“Bagi seluruh saudara-saudaraku menyikapi putusan MK semalam, saya minta dengan hormat mari kita tetap jaga silaturahmi.  Jaga persaudaraan tidak perlu ikut-ikutan membalas sindiran lebih bagus kita saling memaafkan apalagi ini memasuki bulan suci Ramadhan,” ujarnya.

Nizar kembali menegaskan komitmen paslon Bersinar untuk menjaga proses demokrasi pemilihan kepala daerah (Pilkada) berjalan aman dan damai.

“Kami paslon Bersinar sejak awal berkomitmen menjaga kemurnian proses demokrasi pilkada berjalan dengan aman dan damai. Ini yang selalu kami ingatkan kepada seluruh pendukung,” ungkapnya.

Diketahui sebelumnya paslon nomor urut 3 M. Nizar Rahmatu-Ardi  menggugat Keputusan KPU Kabupaten Parimo Nomor 1850 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Parimo tahun 2024 ke MK. Keduanya mendalilkan Calon Bupati Parigi Moutong Nomor Urut 5 Amrullah S. Kasim Almahdaly dinilai tidak memenuhi syarat pencalonan.

Selain itu, pemohon mendalilkan paslon nomor urut 4, Erwin Burase dan Abdul Sahid, yang merupakan mantan anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, diduga melakukan kecurangan dalam pemilihan. 

Mereka disebut menggunakan dana pokok pikiran (pokir) untuk melakukan pelanggaran pemilu dengan menyalurkan bantuan sosial (bansos) berupa bibit tanaman jagung, pupuk, serta proyek pembangunan dan rehabilitasi Balai Desa demi kepentingan pemenangan pasangan calon nomor urut 4.

Senin malam 24 Feburuari 2024 MK mengabulkan untuk sebagian permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) bupati dan wakil bupati Parimo tahun 2024 yang diajukan Paslon nomor urut 3 M Nizar Rahmatu-Ardi. 

Dalam Putusan Nomor 75/PHPU.BUP-XXIII/2025, MK menyatakan bahwa pencalonan Amrullah S. Kasim Almahdaly tidak memenuhi syarat berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Putusan ini dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi delapan Hakim Konstitusi lainnya.

MK membatalkan Keputusan KPU Parimo nomor 1512 Tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Parimo.

Selain itu, MK juga membatalkan Keputusan KPU Parimo nomor 1513 Tahun 2024 yang mengatur tentang penetapan nomor urut pasangan calon peserta pemilihan kepala daerah.

Bagikan Berita :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *