Pihak SMA 1 Balinggi Diduga Lakukan Pungli Berkedok Uang Komite ke Murid

Ilustrasi pungli di sekolah. (Foto : awall.id)

LOCUSNEWS, PARIMO – Pihak SMA Negeri 1 Balinggi, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, diduga melakukan pungutan liar (pungli) berkedok uang komite ke anak didik.

Sumber resmi media ini, mengatakan pungli berkedok uang komite ini sebesar Rp60.000 per Murid. Kata sumber, uang hasil pungli dari 492 Murid ini diduga dikelolah langsung pihak sekolah.

“Setiap Murid diminta untuk membayar Rp60.000. Uang-uang ini dikelolah langsung pihak sekolah,” kata sumber yang meminta namanya dirahasiakan.

Ia mengatakan, sejak praktik pungli berkedok uang komite terhadap murid dilakukan, tidak diketahui peruntukannya. Karena itu, belakangan orang tua siswa mulai bertanya-bertanya.

“Tidak jelas uang-uang hasil pungli tersebut digunakan untuk apa. Makanya pak, orang tua Murid mulai bertanya-tanya. Kepsek juga tidak mau menjelaskan,” terang sumber.

Selain uang komite, pihak sekolah pun diduga melakukan pungli berkedok uang bangunan dan biaya pengambilan ijazah. 

Tak tanggung-tanggung, untuk uang bangunan setiap siswa yang mendaftar dibebankan sebesar Rp750.000 per Murid. Sementara pengambilan ijazah siswa dibebankan Rp250.000.

“Sumbangan pembangunan pertama masuk sekolah atau pas jadi calon siswa baru 750.000. per Murid. Sumbangan pengambilan ijazah 250.000 per siswa,” ucapnya.

Kepala SMA Negeri 1 Balinggi, Melkiades I Made Arianto dikonfimasi media ini tak mau menanggapi. Ia malah meminta media ini untuk tidak memberitakan atau menunda hingga tanggal 5 hingga 6 Maret 2025.

“Jangan diberitakan nanti jadi pusing kandamu ini. Atau nanti tanggal 5 atau 6 saya undang datang ke sekolah,” ucapnya.

Diketahui berdasarkan Permendikbud No. 44 Tahun 2012 dan Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah diatur larangan, dan sanksi tentang pungutan dan sumbangan pendidikan.

Pungutan tidak boleh dilakukan kepada peserta didik, orang tua, atau wali murid yang tidak mampu secara ekonomis. Pungutan tidak boleh dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik, dan/atau kelulusan peserta didik

Pungutan tidak boleh digunakan untuk kesejahteraan anggota komite sekolah atau lembaga representasi pemangku kepentingan satuan pendidikan, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya

Sanksi Pungutan

Satuan pendidikan dasar yang melakukan pungutan bertentangan dengan Permendikbud harus mengembalikan sepenuhnya pada siswa, orang tua, atau wali murid. Pelanggaran ketentuan Permendikbud dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

Bagikan Berita :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *