Dikerjakan Tak Sesuai Sistem KRIS, Direktur RSUD Tinombo Protes

Sejumlah anggota DPRD Parimo saat meninjau pembangunan dua gedung rawat inap RSUD Raja Tombolotutu Tinombo. (Foto : Istimewa)

LOCUSNEWS, PARIMO – Direkur RSUD Raja Tombolotutu, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, dr. Flora, memprotes pekerjaan pembangunan dua gedung rawat inap ke pengawas.

Protes itu lantaran pengerjaan oleh pihak rekanan diduga tak sesuai sistem kelas rawat inap standar (KRIS) sesuai juknis Kemenkes, sehingga harus diperbaiki. 

“Tetapi, pengawas hanya berdasarkan arahan kontraktor,  karena kalau tidak diarahkan mereka juga tidak berani mengambil keputusan. Begitu alasannya, ” jelas dr. Flora. 

Bahkan setelahnya, Folra menyebut kembali menyampaikan protes tersebut melalui grop Whatsapp (WA) pembangunan RSUD yang didalamnya beranggotakan PPK, pengawas dan pihak pelaksana atau kontraktor. 

“Minggu kemarin saya menyampaikan lagi ke grup WA pembangunan, saya tag langsung ke PPK, kontraktor dan pengawas, tetapi yang merespon itu hanya PPK dan berjanji menindaklanjuti masukan dari kami pihak rumah sakit terhadap kekurangan-kekuranhan pekerjaan itu, ” jelasnya.

Ia berharap, dengan kehadiran DPRD Parimo pihak kontraktor tergerak memperbaiki beberapa item perkerjaan yang dianggap tak sesuai, sehingga bisa segera dimanfaatkan untuk pelayanan kesehatan masyaraakat berstandar KRIS. 

“Harapan kami, kontraktor dan pengawasan bersama-sama menyelesaikan ini supaya bisa berguna bagi masyarakat. Kontraktor agar lebih kooperatif saat diajak berdiskusi, karena (selama ini) seakan seperti masa bodoh,” ungkapnya. 

Sebelumnya, Ketua Komisi IV DPRD Parimo, Sutoyo, merinci beberapa item pekerjaan tak sesuai syarat KRIS, diantaranya pemasangan kompartemen oksigen dipasang pada jendela, yang seharusya berada di atas ranjang pasien atau hospital bed, penempatan AC dibelakang tirai, termasuk berkaitan spetic tank toilet perawatan yang tidak dapat difungsikan. 

Untuk diketahui, RSUD Raja Tombolotutu mendapat bantuan anggaran rehab dua gedung perawatan standar KRIS bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) tahun 2024 sebesar Rp 1.869.864.000.

Proyek ini dikerjakan oleh CV Bintang Sejati dengan waktu pengerjaan 150 hari terhitung sejak 19 Juli 2024 hingga 15 Desember 2024 sesuai kontrak. Kedua gedung terdiri dari beberapa kamar inap, termasuk ruang perawatan bagi paisen bedah.

Bagikan Berita :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *