Polda Sulteng Diduga Tak Serius Tangani Laporan Peti di Desa Karya Mandiri

Sejumlah Pemuda Ongka Malino laporkan pemodal aktivitas dan pemodal PETI Karya Mandiri ke Polda Sulawesi Tengah. (Foto : Ist)

LOCUSNEWS, PARIMO – Polda Sulawesi Tengah dinilai tidak serius menindaklanjuti aduan terkait aktivitas pertambangan emas tanpa izin (Peti) di Desa Karya Mandiri, Kecamatan Ongka Malino, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.

Sebab, hingga saat ini aktivitas megeksploitasi isi perut bumi secara ilegal di Desa Karya Mandiri masih terus berjalan. Namun, tidak dihentikan pihak kepolisian.

Hal ini disampaikan Taslim, perwakilan pemuda Kecamatan Ongka Malino, yang sebelumnya melaporkan aktivitas Peti di Desa Karya Mandiri ke Polda Sulawesi Tengah pada 23 April 2025. 

Laporan tersebut disertai daftar nama cukong atau pemodal dibalik aktivitas ilegal yang sudah berjalan kurang lebih setahun itu.

“Kami menduga Polda Sulawesi Tengah tidak serius bahkan abai terhadap tindak pidana Peti di Kabupaten Parigi Moutong khususnya di Desa Karya Mandiri,” kata Taslim, Jumat malam (2/5/2025).

Taslim mengemukakan, setelah melayangkan aduan, pada tanggal 25 April 2025 pihaknya kembali mendatangi Direktorat Kriminal Khusus Polda Sulawesi Tengah untuk memastikan progres.

Sayangnya, kata dia, laporan atau aduan yang mereka layangkan ke Polda Sulawesi Tengah hanya beproses secara administarasi beruapa disposisi ke Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimus) Polda Sulawesi Tengah dan Kapolres Parigi Moutong.

“Tapi tindakan nyata untuk memberhentikan  alat-alat berat yang merusak hutan di area Peti Desa Karya Mandiri sampai hari ini tidak dilakukan,” ungkap Taslim.

Karena itu, Taslim menduga ada keterlibatan oknum di Polda Sulawesi Tengah dalam aktivitas ilegal di wilayah pesisir sungai yang biasa masyarakat menyebutnya kuala merah.

“Seharusnya pihak kepolisian segera menghentikan Peti di Desa Karya Mandiri dan menangkap para pemodal yang kami telah laporkan,” harapnya.

“Tindakan yang dilakukan oleh para pemodal harus tetap dipertanggung jawabkan secara hukum walaupun nanti aktivitas Peti diberhentikan sesuai asas hukum nullum delictum nulla poena sine lege,” terang Taslim menambahkan.

Sementara itu, Kasubbid Penerangan Masyarakat Bidang Humas Polda Sulawesi Tengah, AKBP Sugeng Lestari, tidak menjawab konfirmasi dilayangkan ke pesan Whatsapp hingga berita ini tayang.

Bagikan Berita :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *