LOCUSNEWS, PARIMO – Polda Sulawesi Tengah membidik para cukong yang terlibat dalam aktivitas pertambangan emas tanpa izin (Peti) di Desa Karya Mandiri, Kecamatan Ongka Malino, Kabupaten Parigi Moutong.
Kapolda Sulawesi Tengah, Irjen Pol Agus Nugroho, mengemukakan, akan memproses para pelaku yang terlibat di Peti Karya Mandiri. Peti Karya Mandiri ini telah dilaporkan sejumlah pemuda Kecamatan Ongka Malino di Polda Sulawesi Tengah.
“Pasti kita proses (aduan Peti Karya Mandiri) sesuai peraturan perundang-undangan berlaku,” kata Agus Nugroho, kepada awak media di Polres Parigi Moutong, Selasa (6/5/2025).
Di Polres Parigi Moutong, Kapolda memimpin serah terima jabatan (Sertijab) Kapolres AKBP Jovan Reagan Samual kepada penggantinya AKBP Agustian Nugraha.
Agus Nugroho menegaskan, pihaknya anti terhadap tindakan ilegal dalam bentuk apapaun. Sebab itu, terkait aktivitas Peti ia telah menitipkan pesan ke Kapolres Parigi Moutong, AKBP Hendarawan Agustian Nugraha, untuk menindak.
“Ini (Peti) telah saya sampaikan ke Kapolres yang baru. Muda-mudahan tidak hanya janji tapi kita bisa memberi bukti. Prinsip kita anti ilegalitas diseluruh wilayah Sulawesi Tengah apapun bentuknya,” sebut Agus.
Kapolda kemudian meminta batuan semua pihak dalam memudahkan penindakan segala bentuk tindakan ilegal di wilayah Sulawesi Tengah.
“Untuk itu, kita mohon bantuan, dukungan dan kerja sama dari masyarakat dan stakeholder lainya,” ungkapnya.
Sebelumnya, sejumlah pemuda Kecamatan Ongka Malino, Kabupaten Parigi Moutong, melaporkan aktivitas Peti di Desa Karya Mandiri ke Polda Sulawesi Tengah, Rabu (23/4/2025).
Taslim, selaku pemuda yang tergabung dalam pelaporan itu menegaskan, langkah mengadu ke Polisi itu berangkat dari kegelisahan melihat aktivitas Peti tak kunjung berhenti.
Padahal, kata Taslim, aktivitas ilegal tersebut secara nyata telah berdampak terhadap masyarakat petani sawah yang notabene penyangga pangan di kecamatan Ongka Malino, bahkan Parigi Moutong.
“Karena upaya masyarakat dan pemberitaan media tidak dapat menghentikan aktivitas haram ini, sehingga kami melapor ke Polda,” kata Taslim.
Taslim menjelaskan, dalam berkas laporan pihaknya menyertakan nama para cukong atas nama Rk, Desa Tinombala, Aj, Up dan An lengkap dengan alamatnya.
“Mereka ini diduga memodali aktivitas Peti di wilayah pesisir sungai yang biasa masyarakat menyebutnya koala merah,” ujar Taslim.