Polisi Janji Tutup Peti di Parimo, Taslim : Kita Tunggu, Benar Dilakukan atau Gertakan

Taslim, S.H

LOCUSNEWS, PARIMO – Warga Parigi Moutong, menyambut baik langkah kepolisian Sulawesi Tengah yang akan menertibkan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (Peti) termasuk membidik para beking.

“Kita menyambut baik apa yang telah disampaikan Kapolda dan Kapolres pada Sertijab di Polres Parigi Moutong terkait aktivitas Peti,” kata Taslim, Rabu (7/5/2025).

Namun demikian, Tasilim, salah seorang pelapor Peti Karya Mandiri di Polda Sulawesi Tengah ini, mengemukakan bahwa aktivitas Peti di Parigi Moutong  butuh tindakan nyata bukan janji.

Pasalnya, Peti di Parigi Moutong yang telah  beroperasi cukup lama namun belum ada tindakan tegas dari Polda Sulawesi Tengah dan Polres Parigi Moutong.

“Intinya, warga Parigi Moutong tidak butuh janji tapi tindakan nyata kepolisian menutup Peti dan menangkap para cukong,” tekan Taslim.

Secara khusus, Taslim kemudian mengkritisi jawaban Kapolres Parigi Moutong AKBP Hendarawan Agustian Nugraha yang menyebut akan mempelajari terlebih dahulu.

Menurut Taslim, aktivitas Peti di Parigi Moutong  tidak butuh dipelajari tapi harus segera ditindak secara tegas sebelum menimbulkan kerusakan lingkungan lebih meluas. 

“Pokoknya kami akan pantau. Apakah pentupan Peti ini benar-benar akan dilakukan atau hanya gertakan,” sebut Taslim.

Taslim menambahkan, kata mempelajari yang dilontarkan Kapolres Parigi Moutong, AKBP Hendarawan Agustian Nugraha, membuat ia pesimis akan penegakan hukum Peti di wilayah Parigi Moutong. 

Sebab, setiap pergantian kapolres selalu menyampaikan hal serupa serta komitmen menutup semua aktivitas Peti di Parigi Moutong.

“Tapi faktanya Peti masih terus berjalan hingga hari ini,” ungkapnya.

Olehnya, ia berharap, Kapolres Parigi Moutong yang baru, ke depan betul-betul serius memberantas Peti tanpa pandang bulu, termasuk jika ada oknum Polisi terbukti terlibat dan para cukong dari luar daerah bahkan Warga Negara Asing (WNA).

“Kapolres harus menutup aktivitas Peti juga harus menangkap para cukong yang membekengi. Karena perbuatan pidana para pemodal tidak dapat digugurkan dengan penutupan Peti,” pungkasnya.

Bagikan Berita :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *