LOCUSNEWS, PARIMO – Kabag Hukum dan Perundang-undangan (Kumdang) Setda Parigi Moutong, Moko Ariyanto, menyatakan bahwa revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) belum teragendakan untuk dibahas pada tahun 2025.
Sebab, belum dimasukan dalam program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) pada tahun 2024.
Moko menjelaskan, sebelum masuk dalam tahapan pembahasan di DPRD, revisi Perda RTRW harus terlebih dahulu dimasukan dalam Propemperda di tahun sebelumnya.
“Revisi Perda RTRW belum masuk dalam Propemperda 2024 untuk dibahas tahun 2025,” terang Moko melalui sambungan telepon, Sabtu (24/5/2025).
Soal naskah akademik, kata Moko, hanyalah salah satu persyaratan yang harus dipenuhi sebelum revisi Perda dimasukan ke Propemperda dan kemudian dibahas. Oleh karena itu, seyogyanya disiapkan jauh sebelumnya.
“Penyusunan naskah akademik membutuhkan waktu yang tidak sedikit. Seyogyanya sebelum revisi Perda dimasukan ke Propemperda, naskah akademiknya sudah tersedia,” urainya.
Selain itu, proses revisi Perda RTRW memerlukan kajian yang mendalam dan partisipasi aktif dari berbagai pihak, termasuk masyarakat dan stakeholder terkait. Oleh karena itu, perlu dilakukan perencanaan yang matang sebelum revisi Perda ini dibahas.
“Apalagi Perda revisi RTRW melibatkan beberapa kementerian. Belum lagi persyaratan lainmya,” ungkapnya.
Meski demikian, Moko menegaskan, revisi Perda RTRW masih bisa dimasukan pada tahapan perubahan Propemperda sepanjang dianggap sangat mendesak misalkan, keadaan darurat, kebencanaan, untuk kepentingan khlayak banyak dan keamanan.
“Sepanjang dianggap mendesak revisi Perda RTRW bisa dimasukan ke perubahan Propemperda dan dibahas tahun ini juga,” terang Moko.
Menurutnya, revisi Perda RTRW boleh dibilang masuk kategori mendesak sehingga bisa menjadi skala prioritas sebab menyangkut maraknya izin pertambangan rakyat (IPR) yang kini menjadi polemik.
Apalagi, dengan terbitnya Perda RTRW provinsi nomor 1 tahun 2023, seyogyanya Kabupaten Parigi Moutong juga harus sesegera mungkin melakukan revisi.
“Revisi Perda RTRW bisa menjadi skala prioritas karena menyangkut maraknya polemik IPR yang beberapa titik masuk di kawasan lahan pertanian pangan berkelanjutan atau LP2B,” pungkasnya.