LOCUSNEWS, PARIMO – Masyarakat Kecamatan Tinombo Selatan tergabung dalam Persatuan Rakyat Tani (PRT) mengelar aksi demonstrasi sambil berkonvoi menggunakan kendaraan roda dua, Rabu (28/5/2025).
Setelahnya, masa aksi yang sebagian besar datang dari kaum petani ini berkumpul di jembatan jalan trans Desa Tada sambil terus berorasi.
Mereka mendesak aparat keopolisian menghentikan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (Peti) di Kecamatan Tinombo Selatan, Kabupaten Parigi Moutong.
Najib S. Masalihu, dalam orasinya mendesak Polda Sulawesi Tengah dan Polres Parigi Moutong menangkap serta memproses para pelaku dibalik Peti di Tinombo Selatan, termasuk oknum kepala desa.
Tak hanya itu, Najib meminta Pemerintah Sulawesi Tengah dan Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong mendengarkan aspirasi warga yang menginginkan aktivitas Peti dihentikan.
“Kepada aparat kepolisian yang mengawal aksi ini kami meminta agar memproses oknum kepala desa, oknum aparat dan pemodal dari luar daerah sesuai perundang-undangan berlaku,” ungkap Najib.
Kata Najib, jika aktivitas Peti dibeberapa desa di Kecamatan Tinombo Selatan seperti, Desa Oncone Raya, Tada Selatan dan Silutung, dibiarkan akan merusak ribuan hertare sawah warga.
“Apabila aktivitas Peti ini terus dibiarkan, kami yakin ke depan tidak akan ada lagi hasil panen dijemur didepan rumah warga seperti saat ini,” sebutnya.
Najib menegaskan, Massa aksi akan mengawal tuntutan penutupan aktivitas Peti hingga ke Polda Sulawesi Tengah.
Sementara itu, Romansyah selaku Koordinator aksi mengungkapkan kekecewaannya terhadap kinerja kepolisian setempat yang hingga kini tidak melakukan penindakan kepada para pelaku Peti.
Menurutnya, tuntutan warga Kecamatan Tinombo Selatan untuk menutup aktivitas Peti sudah dilakukan sejak 2012, namun hingga kini Peti di Kecamatan Tinombo Selatan masih beroperasi.
Padahal, berdasarkan Undang-Undang Minerba nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara), pelaku tambang ilegal dapat diancam dengan pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
“Sudah dua kali petani mengalami gagal panen akibat beroperasinya Peti. Ini sangat merugikan,” ucap Romansyah.
“Tindakan penambangan ilegal ini juga diancam pidana 5 tahun dan denda Rp 100 milar,” sebut Romansyah dengan lantang disambut warga dengan teriakan tangkap pelaku tambang ilegal.