Example 970x250

DPRD Parimo Beberkan Temuan BPK 2025, Pansus Soroti Kelebihan Bayar

Paripurna mendengarkan laporan Pansus DPRD Kabupaten Parimo atas hasil pembahasan tindak lanjut LHP kepatutan belanja daerah Tahun 2025. (Foto : LN/Bambang)

LOCUSNEWS, PARIMO – DPRD Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) melalui Panitia Khusus (Pansus) menyampaikan laporan hasil jerja atas pembahasan tindak lanjut LHP kepatutan belanja daerah Tahun 2025 hingga triwulan III, dalam rapat paripurna, Selasa (3/3/2026).

Ketua Pansus LHP BPK, H. Wardi, menegaskan kerja tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD sekaligus bentuk dukungan kepada pemerintah daerah dalam kerangka kemitraan yang setara.

“Ini merupakan output evaluasi terhadap laporan hasil pemeriksaan kepatutan atas belanja daerah tahun 2025 sampai dengan triwulan ketiga. Kami memposisikannya sebagai bagian integral dukungan DPRD kepada pemerintah daerah untuk bersama-sama mengatasi kendala dalam penatausahaan sistem keuangan daerah,” ujar Wardi.

Ia menjelaskan, pembentukan Pansus mengacu pada Pasal 5 ayat (2) huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Fungsi Pengawasan DPRD terhadap Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK. 

Pansus diberi tugas membahas LHP BPK, melaksanakan pembahasan sesuai peraturan perundang-undangan, serta melaporkan hasilnya kepada paripurna.

Dalam pembahasan, Pansus menemukan ketidaksesuaian pertanggungjawaban pembayaran listrik pada 11 SKPD yang mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp 345.823.000.

Selain itu, terdapat ketidaksesuaian realisasi biaya penginapan, transportasi, uang harian, dan perjalanan dinas yang tidak sesuai kondisi sebenarnya sehingga menimbulkan kelebihan pembayaran sebesar Rp 1.179.615.026.

Tak hanya itu, delapan jenis alat kesehatan diketahui tidak memiliki izin edar dari Kementerian Kesehatan. Pansus juga menemukan ketidaksesuaian spesifikasi pada pekerjaan modular operating system di RSUD Anuntaloko yang berdampak pada kelebihan pembayaran.

Berdasarkan data pemantauan, total temuan LHP BPK mencapai Rp 2.801.000.000. Hingga 2 Maret 2026, yang telah disetorkan ke kas daerah sebesar Rp 1.216.379.426, sementara sisa yang belum disetorkan sebesar Rp 1.585.489.444.

Atas temuan tersebut, Pansus merekomendasikan agar Bupati Parimo segera menindaklanjuti hasil pemeriksaan sesuai Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2017. Pansus juga mendorong agar sisa temuan sekitar Rp 1,58 miliar atau 43,41 persen segera disetorkan ke kas daerah sebelum batas waktu 60 hari sejak diterimanya LHP BPK.

Selain itu, seluruh OPD diminta lebih teliti dalam pengelolaan anggaran, khususnya pembayaran listrik dan perjalanan dinas, serta meningkatkan pengawasan internal.

Inspektorat juga didorong lebih aktif dalam mendampingi tindak lanjut rekomendasi BPK dan mencegah potensi temuan baru.

“Kami ingin ke depan tata kelola keuangan daerah semakin baik. Ini bukan untuk mencari kesalahan, tetapi memastikan pengelolaan anggaran sesuai aturan dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat,” tegas Wardi.

Penulis: BambangEditor: Bambang