LOCUSNEWS, Kejaksaan Negeri (Kejari) Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, telah menerima penyerahan tanggung jawab tersangka tindak pidana korupsi Insial IRN dan barang bukti (tahap 2) dari Polres setempat.
Oleh Kejari Parigi Moutong, tersangka kasus diduga menyalahgunakan dana desa tahun aggaran 2021 itu ditahan di Lapas kelas III Parigi, Desa Olaya selama 20 hari, terhitung sejak 4 Juni hingga 24 Juni 2025.
“Pada Rabu 4 Juni 2025 kemarin kami telah menerima penyerahan tersangka IRN dan barang bukti dari Polres Parigi Moutong,” terang Kasi Intelejen Kejari Parigi Moutong, Irwanto, kepada awak media di kantornya, Kamis (5/6/2025).
Irwanto menjelaskan mantan Kepala Desa Bambalemo periode 2016-2022 diduga terlibat kasus korupsi pengelolaan keuangan dana desa tahun anggaran 2021 menyebabkan kerugian negara senilai Rp336 juta lebih.
“Berdasarkan perhitungan Isnspektorat kerugian negara yang paling besar dari ketokoran kas pada belanja kegiatan, terdiri dari pemeliharaan jalan desa dan kegiatan penanggulangan bencana. Sisanya kegiatan terlaksana namun tidak sesuai APBDes,” urainya.
“Minggu depan rencana akan melakulam pelimpahan ke Pengadilan Negeri Palu,” Sambung Irwanto.
Irwanto mengungkapkan IRN mengakui telah perbuatannya saat dilakukan penyerahan tahap 2, sekalgus menerima sebagai resiko dari pekerjaan.
“Pak mantan kades telah menerima dengan lapang dada tehdapat penetapan sebagai tersangka dan di tahan di Lapas. Beliau kemarin mengatakan memang begitu resiko pekerjaan,” tutur Irwanto.
“Yang bersangkutan disangkaka dengan pasal 2 dan 3 Undang-Undang tindak pidana koruspsi (Tipikor). Pasal 2 memperkaya diri sendiri, sementara pasal 3 terkait penyalahgunaan kewenangan,” pungkasnya.