LOCUSNEWS, PARIMO – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, menegaskan kembali bahwa setiap peserta didik berhak menerima ijazahnya tanpa terkecuali.
Kepala Disdikbud Parimo, Sunarti, menuturkan bahwa ijazah merupakan dokumen resmi negara yang menyatakan seseorang telah menuntaskan jenjang pendidikan tertentu. Oleh karena itu, keberadaannya tidak boleh dihambat dengan alasan apa pun.
“Ijazah adalah hak setiap siswa. Tidak boleh ada sekolah yang menahan hanya karena alasan belum membayar uang komite atau hal lain di luar ketentuan,” ujarnya, Selasa (17/6/2025).
Ia menekankan bahwa proses penerbitan dan distribusi ijazah sepenuhnya menjadi tanggung jawab sekolah melalui dukungan anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Dana BOS, kata dia, memang sudah dialokasikan untuk kebutuhan operasional dasar, termasuk pencetakan dan penyediaan dokumen kelulusan.
“Kalau ada biaya terkait ijazah, itu ditanggung BOS. Tidak boleh dibebankan kepada siswa maupun orang tua,” jelas Sunarti.
Disdikbud Parimo pun mengingatkan agar kepala satuan pendidikan dan guru tidak membuat aturan sendiri yang bertentangan dengan ketentuan resmi. Sekolah yang kedapatan melanggar akan ditindak tegas.
Selain itu, pihaknya membuka ruang aduan masyarakat apabila menemukan praktik pungutan atau penahanan ijazah di lapangan. “Orang tua dan siswa jangan ragu melapor. Kami akan tindaklanjuti,” tandasnya.
Dengan penegasan ini, diharapkan setiap siswa di Parimo dapat memperoleh haknya secara penuh tanpa hambatan, serta terjamin dalam menggunakan ijazah untuk melanjutkan pendidikan maupun memasuki dunia kerja.