Example 970x250

Disdikbud Parimo Sosialisasikan Juknis BOS 2026, Atur Batas Gaji Guru Honorer

Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kabupaten Parimo. (LN/Bambang)

LOCUSNEWS, PARIMO – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Parigi Moutong (Parimo) menyosialisasikan Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2026 kepada seluruh satuan pendidikan.

Dalam aturan terbaru, penggunaan dana BOS untuk membayar gaji guru honorer dibatasi dengan persentase tertentu.

Sosialisasi tersebut digelar di Aula Disdikbud Parimo mulai Selasa (3/3/2026) dan berlangsung selama empat hari. Peserta berasal dari sekolah-sekolah di wilayah Parimo yang mengikuti kegiatan secara bertahap sesuai pembagian zona.

Kepala Bidang Manajemen SD Disdikbud Parimo, Ibrahim mengatakan sosialisasi dilakukan karena terdapat perubahan dalam pengelolaan Dana BOS yang diatur dalam Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026.

“Ini penting disampaikan kepada sekolah karena ada perubahan dalam Juknis BOS, khususnya terkait aturan dalam Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026,” ujar Ibrahim.

Ia menjelaskan, dalam aturan terbaru tersebut pemerintah masih memberikan ruang bagi guru honorer yang belum masuk dalam skema PPPK paruh waktu untuk menerima pembayaran gaji melalui Dana BOS.

Namun penggunaan Dana BOS untuk pembayaran gaji tenaga honorer memiliki batasan. Untuk sekolah swasta maksimal 40 persen dari total dana BOS dapat digunakan untuk membayar gaji guru honorer, sementara sekolah negeri dibatasi maksimal 20 persen.

Selain itu, terdapat sejumlah syarat administratif yang harus dipenuhi. Tenaga pendidik harus terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) serta memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).

Dalam kegiatan tersebut, Disdikbud Parimo juga memberikan pendampingan kepada pihak sekolah dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RKAS).

Ibrahim menegaskan, penyusunan RKAS ke depan tidak lagi berfokus pada belanja rutin seperti alat tulis kantor (ATK), melainkan harus lebih diarahkan pada program yang mendukung peningkatan mutu pendidikan.

“RKAS Dana BOS ke depan harus lebih memprioritaskan program yang mendorong peningkatan kualitas pembelajaran di sekolah,” katanya.

Penulis: Abd. GafurEditor: Bambang