Resedivis Pencurian Motor Kembali Ditangkap di Provinsi Gorontalo

Kapolres Parigi Moutong, AKBP Hendrawan Agustian Nugraha didampingi Kasat Reskrim, IPTU Agus Salim, saat konfrensi pers, Senin 16 Juni 2025. (Foto : LN/Bambang)

LOCUSNEWS, PARIMO – Tim Resmob Polres Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, menangkap seorang pria pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berinisial IL.

Hal ini disampaikan Kapolres Parigi Moutong, AKBP Hendrawan Agustian Nugraha didampingi Kasat Reskrim, IPTU Agus Salim, saat konfrensi pers, Senin (16/6/2025).

Hendrawan mengatakan pelaku yang merupakan resedivis terpaksa ditembak karena saat penangkapan di wilayah Provinsi Gorontalo melakukan perlawanan.

“Saat hendak ditangkap, pelaku berusaha kabur. Meskipun telah diberikan tembakan peringatan, pelaku tidak mengindahkannya sehingga petugas harus melumpuhkannya dengan tembakan di kaki,” terang Hendrawan.

Lebih jauh, Kasat Reskrim, IPTU Agus Salim menjelaskan penangkapan dilakukan setelah sebelumnya menerima laporan dari warga yang kehilangan kendaraan pada 8 Juni 2029 sekitar pukul 01.30 WITA. 

Saat itu, korban melaporkan kehilangan sepeda motornya yang hilang saat diparkir di Kecamatan Moutong.

“Setelah menerima laporan, tim kami langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan meminta keterangan dari sejumlah saksi. Dari keterangan yang diperoleh, diketahui ada seseorang mencurigakan yang menginap di salah satu homestay di Moutong sambil membawa sepeda motor Beat,” ujar Agus.

Menurut Agus dari hasil pengembangan dan kerja sama dengan Tim Jatanras Polda Gorontalo, keberadaan pelaku berhasil terdeteksi berada di salah satu kecamatan di Gorontalo. Tim Resmob kemudian bergerak cepat untuk melakukan pengejaran.

“Alhasil, pelaku berhasil diamankan berkat bantuan dari rekan-rekan Tim Jatanras Polda Gorontalo,” terang Agus.

Berdasarkan pengembangan kasus, polisi berhasil mengamankan delapan unit sepeda motor hasil pencurian dari berbagai lokasi, yakni lima unit dari Kabupaten Parigi Moutong, satu dari Ternate, satu dari Sigi, dan satu dari Kota Palu.

Atas perbuatannya, IL dijerat dengan Pasal 363 dan Pasal 372 KUHP tentang pencurian dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Bagikan Berita :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *