Polda Sulawesi Tengah Tangkap Kurir Sabu 1 Kg Lebih Asal Tatanga

Pelaku berinisial SP beserta barang bukti yang diamankan polisi. (Foto : Humas)

LOCUSNEWS, PALU – Tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat lebih dari 1 kilogram di Kabupaten Sigi. 

Barang haram tersebut diketahui berasal dari wilayah Tatanga, Kota Palu, dan rencananya akan diedarkan kembali di kota tersebut.

Penangkapan dilakukan pada Senin, 14 Juli 2025, di BTN Green Garden, Desa Mpanau, Kecamatan Sigi Biromaru. Pelaku berinisial SP (44), warga Desa Boladangko, Kecamatan Kulawi, Kabupaten Sigi.

“Benar, kami mengamankan satu pelaku dengan barang bukti sabu 20 sachet seberat total 1.020,06 gram, yang diduga kuat untuk diedarkan kembali di Palu,” tegas Kasubbid Penmas AKBP Sugeng Lestari, mewakili Kabidhumas Polda Sulteng, Rabu (16/7/2025).

Sugeng mengungkapkan, pelaku mengaku mengambil sabu di Kelurahan Tatanga, Kota Palu, lalu memecahnya menjadi 20 paket sedang untuk diperjualbelikan kembali.

Selain sabu, kata Sugeng, polisi juga menyita sejumlah barang bukti penunjang peredaran narkotika beruapa, 1 unit handphone, 1 unit speaker, 1 lembar plastik hitam, 1 buah timbangan digital, dan 2 pack plastik klip kosong.

Kesempatan itu, Sugeng juga membantah informasi hoaks yang beredar di media sosial. Sebelumnya akun bernama ‘Adeng Inar’ mengklaim ada penggerebekan di Kulawi dengan temuan 20 kg sabu. Informasi tersebut tidak benar.

“Faktanya, penangkapan dilakukan di Sigi Biromaru, bukan di Kulawi. Barang bukti hanya 1.020,06 gram, bukan 20 kilogram,” tandasnya.

Kini, tersangka dan seluruh barang bukti diamankan di Mapolda Sulteng. SP dijerat dengan Pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, bahkan bisa seumur hidup.

Bagikan Berita :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *