Polemik 53 Titik WPR, Ketua DPRD Parimo: Harusnya Diselesaikan Bupati Secara Internal

Ketua DPRD Parimo, Alfres Tonggiroh. (Foto : LN/Bambang)

LOCUSNEWS, PARIMO – Ketua DPRD Parigi Moutong (Parimo), Alfres Tonggiroh, menilai polemik terkait 53 titik Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) seharusnya bisa diselesaikan secara internal oleh Bupati Erwin Burase, tanpa perlu melibatkan lembaga lain.

“Permasalahan ini cukup diselesaikan di lingkup internal pemerintah daerah. Tidak elok jika lembaga lain dilibatkan hanya untuk mencari tahu persoalan internal,” kata Alfres saat dihubungi, Kamis (30/10/2025).

Menurut Alfres, Bupati seharusnya bisa memanggil pihak-pihak yang terlibat dalam penyusunan usulan WPR untuk mencari solusi. Ia juga menegaskan, usulan pembentukan panitia khusus (pansus) yang disampaikan Bupati tak bisa serta-merta dilakukan.

“Pembentukan pansus itu ada mekanismenya. Dimulai dari Badan Musyawarah (Banmus) yang menjadwalkan pembahasan, berkoordinasi dengan pimpinan fraksi, dan harus disetujui lewat rapat paripurna,” jelasnya.

Alfres menambahkan, proses pengusulan WPR memiliki tahapan panjang, mulai dari koordinasi antarinstansi hingga paraf dokumen. Karena itu, ia menilai Bupati seharusnya mudah menelusuri sumber persoalan karena semua pihak yang terlibat berasal dari internal pemerintahan.

“Surat pengusulan WPR itu kan melalui banyak tahapan. Jadi mudah sebenarnya menelusurinya, karena semua dari internal,” ujarnya.

Meski begitu, Alfres mengingatkan agar langkah membentuk pansus tidak diambil terburu-buru. Sebab, pansus bersifat politik dan hasil akhirnya berupa rekomendasi resmi yang mengikat.

“Kalau sudah ranah pansus, akan ada rekomendasi politik. Jadi kami belum bisa menanggapi permohonan pembentukan pansus itu,” tegasnya.

Ia memastikan DPRD tetap membuka ruang dialog dengan pemerintah daerah, namun setiap langkah harus ditempuh sesuai aturan dan prosedur.

“Harapan kami, Bupati bisa menyelesaikan masalah ini secara administratif dan koordinatif, bukan lewat langkah politik yang justru memperkeruh hubungan antar lembaga,” tutup Alfres.