LOCUSNEWS, PARIMO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Parigi Moutong (Parimo) akhirnya membeberkan capaian penanganan kasus korupsi sepanjang tahun 2025. Kepala Kejaksaan (Kajari) Parimo, Purnama, menyebut aparatnya bekerja penuh sepanjang tahun ini, terutama untuk mengurai kasus-kasus yang bersumber dari anggaran desa.
“Sepanjang 2025, kami menangani lima perkara dugaan tindak pidana korupsi. Dua di antaranya sudah naik ke penyidikan,” tegas Purnama dalam konferensi pers di Parigi, Selasa (9/12/2025).
Ia menekankan bahwa penanganan korupsi di Parimo bukan hanya fokus pada perkara baru, tetapi juga lanjutan dari tahun sebelumnya.
“Beberapa kasus yang dibuka sejak 2024 terus kami kebut. Proses hukum tetap berjalan, tidak ada yang kami diamkan,” ujarnya.
Purnama menyebut salah satu perkara yang kini memasuki tahap krusial adalah dugaan penyalahgunaan APBDes Desa Sausu Auma Tahun 2022 yang telah masuk persidangan.
Selain itu, perkara Dana Desa dan ADD Desa Buranga, Kecamatan Ampibabo, juga disebutnya tengah menunggu perhitungan kerugian negara dari auditor.
“Untuk kasus Buranga, Kami tunggu hitungan resmi auditor, baru bisa naik ke tahap berikutnya,” jelasnya.
Ia juga menyinggung perkara dugaan penyalahgunaan APBDes Desa Donggulu, Kecamatan Kasimbar, yang menyangkut anggaran tahun 2022 hingga 2024. Penyidik, kata Purnama, masih terus memeriksa saksi-saksi.
“Kasus Donggulu ini butuh pendalaman. Pemeriksaan saksi kami lakukan untuk pastikan struktur perannya jelas,” tegasnya.
Tidak hanya penyelidikan dan penyidikan, Purnama juga mengungkap progres penuntutan perkara tahun 2024. Salah satunya adalah kasus penyimpangan APBDes 2021 Desa Bambalemo dengan terdakwa Irfan Adnan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kasus lainnya penyimpangan Dana Desa Maleali Kecamatan Sausu tahun 2021–2022 yang kini masuk persidangan dengan terdakwa Bakri Rasul. Perkara dugaan penyimpangan Dana Desa Maleali, Kecamatan Sausu, yang menyeret terdakwa Hj. Suryani juga terus berjalan.
“Perkara ini berkaitan dengan kasus sebelumnya atas nama Sugiani. Dua-duanya sudah masuk persidangan,” ungkapnya.
Pada sisi lain, Purnama memastikan Kejari Parimo juga serius dalam mengeksekusi putusan yang sudah inkrah. Sepanjang 2025, dua terpidana korupsi telah resmi dieksekusi.
“Yang pertama kasus pembangunan dan rehabilitasi gedung SMP dari DAK Pendidikan 2022 dengan terpidana Joni Sumule. Kemudian kami juga mengeksekusi Irfan Adnan dalam perkara penyimpangan anggaran 2021 di Desa Bambalemo,” paparnya.
Menutup pemaparan, Purnama menegaskan komitmen lembaganya.
“Kami akan terus memperkuat pemberantasan korupsi di Parimo. Setiap penggunaan anggaran pemerintah harus bisa dipertanggungjawabkan. Tidak ada toleransi bagi penyalahgunaan kewenangan,” pungkasnya.












