Sangulara Sulteng respon Polemik Pokir DPRD Parimo, KPK Sudah Ingatkan Lewat SE

Riswan B. Ismail

LOCUSNEWS, PARIMO – Polemik anggaran pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD Parigi Moutong (Parimo), dalam pembahasan APBD Tahun Anggaran 2026 menuai sorotan dari LSM Sangulara Sulawesi Tengah (Sulteng). 

Sangulara Sulteng menilai Pokir rawan disalahgunakan dan berpotensi menjadi celah praktik korupsi anggaran daerah.

Sekretaris Sangulara Sulteng, Riswan B. Ismail, menegaskan Pokir sejatinya merupakan mekanisme demokratis untuk menampung aspirasi masyarakat melalui reses anggota DPRD. Namun dalam praktiknya, Pokir kerap bergeser menjadi alat transaksi politik anggaran.

“Pokir itu legal, tapi bukan jatah anggota DPRD. Kalau nilainya diperdebatkan, dipaksakan, bahkan dijadikan alat tawar-menawar dalam APBD, publik patut curiga,” kata Riswan, di Kota Parigi, Kamis (1/1/2026).

Menurut Riswan, dinamika Pokir DPRD Parimo yang mencuat ke ruang publik menunjukkan lemahnya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Ia mengingatkan, pola penyimpangan Pokir telah berulang terjadi di banyak daerah dan berujung pada kasus hukum.

“Modusnya hampir sama. Penitipan proyek, pengondisian rekanan, sampai permintaan fee. Ini bukan isu baru. Kami tidak ingin ini terjadi di Kabupaten Parimo,” ujarnya.

Riswan juga menyinggung surat edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memperingatkan seluruh anggota DPRD di Indonesia agar tidak menyalahgunakan Pokir dalam proses penyusunan APBD. 

Ia menilai, surat edaran bernomor SE-2/2024 itu sebagai langkah tegas KPK menutup celah korupsi melalui intervensi Pokir terhadap proyek pembangunan daerah.

Dalam surat tersebut, KPK menegaskan Pokir merupakan bagian dari penjaringan aspirasi masyarakat. Namun KPK juga mencatat banyak laporan penyimpangan, mulai dari permintaan fee, pengondisian pemenang proyek, hingga intervensi langsung anggota DPRD ke OPD.

“Jadi, sekali lagi kami tegaskan Pokir itu legal, tapi banyak diselewengkan. Di Parimo kami mendengar informasi permintaan soal fee, pengaturan proyek, sampai tekanan ke OPD. Jika ini benar, harus segera dihentikan,” tegas Riswan.

Riswan mengimbau DPRD seharusnya fokus pada fungsi penganggaran dan pengawasan, bukan masuk ke ranah teknis pelaksanaan kegiatan. Ketika DPRD mengatur detail proyek melalui Pokir, potensi konflik kepentingan dan penyimpangan anggaran disebut semakin terbuka.

“Kalau DPRD masuk ke teknis, di situ masalahnya. Celah korupsi terbuka lebar,” katanya.

Sangulara Sulteng mendesak Pemerintah Daerah Parimo membuka secara transparan daftar Pokir DPRD Parimo dalam APBD 2026, termasuk nilai anggaran, lokasi kegiatan, dan dasar perencanaannya.

“Pokir harus dikembalikan ke roh awalnya, yaitu aspirasi rakyat. Jangan sampai jadi alat transaksi politik anggaran,” pungkasnya.