Residivis Spesialis Curi HP Dibekuk di Palu, Polisi Amankan 8 Ponsel Hasil Kejahatan

Pelaku berinisial MA (26). (Foto : Humas)

LOCUSNEWS, PARIMO – Tim Resmob Satreskrim Polres Parigi Moutong (Parimo) berhasil membekuk seorang pria yang diduga kuat sebagai pelaku tindak pidana pencurian lintas lokasi di wilayah Kabupaten Parimo. 

Pelaku diketahui merupakan residivis kasus pencurian yang baru beberapa waktu lalu bebas menjalani hukuman.

Pelaku berinisial MA (26), warga Desa Toga, Kecamatan Ampibabo, ditangkap pada Sabtu (17/1/2026) sekitar pukul 01.00 Wita di Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu.

Kasat Reskrim Polres Parimo Anugerah S. Tarigan mengatakan penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima sejumlah laporan masyarakat terkait kasus pencurian yang terjadi di berbagai wilayah.

“Pelaku kami amankan setelah dilakukan penyelidikan mendalam berdasarkan laporan masyarakat. Saat ditangkap, yang bersangkutan bersikap kooperatif dan tidak melakukan perlawanan,” ujar Anugerah S. Tarigan, di Parigi, Minggu (18/1/2026).

Pengungkapan ini berawal dari laporan polisi nomor LP-B/17/I/2026/SPKT/Res Parimo/Polda Sulteng, tertanggal 17 Januari 2026. Salah satu korban diketahui bernama Idran Okekadir (45), warga Jalan Trans Sulawesi, Kelurahan Kampal, Kecamatan Parigi.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 8 unit handphone berbagai merek yang diduga hasil kejahatan. Barang bukti tersebut antara lain Samsung Galaxy A03, Redmi Note 13 Pro 5G, Oppo Reno 8T, Oppo Reno A60, Oppo Reno 5, Vivo, Samsung A23, serta satu unit Samsung warna biru.

Menurut Tarigan, berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengakui telah melakukan pencurian handphone dan uang tunai di belasan lokasi di wilayah Kabupaten Parimo hingga Kota Palu.

“Pelaku mengaku beraksi di sejumlah desa dan kelurahan, termasuk di Pasar Ampibabo dan beberapa lokasi di Kota Palu. Ini masih terus kami kembangkan,” jelasnya.

Dalam melancarkan aksinya, pelaku menggunakan modus berpura-pura sebagai tamu. Ia mengaku sebagai teman lama, saudara jauh, petugas survei, hingga kurir, untuk mengelabui korban. Pelaku juga memanfaatkan kelengahan pemilik rumah, terutama rumah yang pintunya dalam kondisi terbuka.

“Pelaku menyasar rumah-rumah yang tidak terkunci dan mengambil barang berharga milik korban,” tambah Tarigan.

Diketahui, MA merupakan residivis kasus pencurian yang kembali berulah tak lama setelah keluar dari penjara. Saat ini, pelaku telah diamankan di Polres Parimo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Pelaku akan kami proses sesuai hukum yang berlaku. Kami juga masih mendalami kemungkinan adanya korban lain,” pungkasnya

Penulis: BambangEditor: Bambang