Sangulara Sulteng Desak APH Usut Dugaan Jual Beli Proyek DAK Parimo

Riswan B. Ismail. (Foto : LN/Bambang)

LOCUSNEWS, PARIMO – Desakan penegakan hukum terhadap dugaan praktik jual beli proyek non-tender di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah (Sulteng), makin menguat.

Sangulara Sulteng meminta Aparat Penegak Hukum (APH) segera mengusut dugaan transaksi paket pekerjaan dan perusahaan “pinjaman” pada proyek landscape pembangunan layanan Perpustakaan Daerah Parimo.

Proyek tahun anggaran 2025 senilai lebih dari Rp397 juta, yang sebelumnya menuai kritik karena diduga tidak rampung optimal itu kini diseret ke dugaan praktik transaksional dalam penunjukan pekerjaan.

Sekretaris Sangulara Sulteng, Riswan B. Ismail, menilai indikasi jual beli paket proyek non-tender merupakan bentuk pelanggaran serius dalam tata kelola pengadaan barang dan jasa pemerintah.

“Ini bukan sekadar persoalan teknis proyek. Jika benar ada transaksi paket pekerjaan dan perusahaan dipinjam untuk meloloskan administrasi, maka ada potensi penyalahgunaan kewenangan dan kerugian negara. APH harus turun tangan,” tegas Riswan, Minggu (8/2/2026).

Menurutnya, dugaan transaksi proyek antar kontraktor diduga berdampak langsung pada keterlambatan penyelesaian pekerjaan, padahal proyek tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) yang memiliki batas waktu pelaksanaan ketat.

Sangulara Sulteng juga menerima informasi adanya kontraktor inisial W yang diduga memperoleh paket pekerjaan dari anggaran “buangan” proyek perpustakaan. 

Paket tersebut disebut-sebut dibeli dari kontraktor lain berinisial W, sementara perusahaan pelaksana diduga hanya dipinjam dari luar daerah untuk memenuhi syarat administrasi.

“APH harus menelusuri aliran uang, peran OPD, serta siapa aktor di balik penentuan penyedia. Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pelaksana lapangan,” ujarnya.

Sangulara menilai pola semacam ini berpotensi menjadi modus berulang pada proyek non-tender bernilai ratusan juta rupiah yang minim pengawasan publik.

Karena itu, mereka meminta APH memeriksa seluruh pihak terkait, termasuk pejabat OPD yang memiliki kewenangan dalam penunjukan penyedia.

“Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” pungkasnya.