LOCUSNEWS, PARIMO – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Tengah menemukan kelebihan pembayaran tagihan listrik pada sejumlah satuan kerja perangkat daerah SKPD) di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), mencapai Rp345.802.308.
Temuan tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Sulawesi Tengah atas pengelolaan keuangan daerah tahun 2025 hingga Triwulan III.
BPK mengungkap realisasi pembayaran listrik pada 11 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tidak sesuai dengan tagihan dan penggunaan listrik sebenarnya. Hasil uji petik BPK yang membandingkan data pembayaran SKPD dengan data PT PLN menunjukkan adanya selisih signifikan.
Dalam pemeriksaan lanjutan, BPK juga menemukan bukti pembayaran listrik yang dilampirkan dalam dokumen pertanggungjawaban tidak valid. Proses verifikasi oleh pejabat terkait dinilai tidak memadai.
Bendahara pengeluaran dan pegawai yang ditunjuk pada SKPD terkait mengakui penggunaan dana tersebut untuk keperluan pribadi dan operasional kantor, serta menyatakan kesediaan mengembalikan kelebihan pembayaran ke kas daerah.
Sejumlah kepala perangkat daerah telah menindaklanjuti temuan itu dengan menyetorkan pengembalian ke kas daerah sebesar Rp261.153.044. Namun masih terdapat sisa kelebihan pembayaran sebesar Rp84.649.264 yang harus dipulihkan.
BPK menilai permasalahan tersebut terjadi karena lemahnya pengawasan kepala SKPD, tidak optimalnya verifikasi oleh PPK-SKPD, serta kelalaian bendahara pengeluaran dalam memastikan kelengkapan dan keabsahan dokumen pembayaran.
Atas temuan itu, BPK merekomendasikan Bupati Parimo memerintahkan kepala SKPD memperketat pengawasan anggaran, memastikan verifikasi dokumen pembayaran berjalan sesuai ketentuan, serta menagih pengembalian sisa kelebihan pembayaran.
Pemerintah Kabupaten Parimo menyatakan sependapat dengan rekomendasi BPK dan berkomitmen menindaklanjuti temuan tersebut.
Sebelumnya, Anggota Pansus DPRD Parimo, Arifin Dg Palalo, menyoroti lonjakan pembayaran listrik pada Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat yang mencapai Rp189 juta dalam kurun Januari hingga September.
Arifin menilai kenaikan tersebut tidak wajar. Jika dihitung rata-rata, terdapat selisih sekitar Rp18 juta per bulan yang berpotensi merugikan keuangan daerah apabila tidak segera ditelusuri penyebabnya.
“Kalau dibagi sembilan bulan, kurang lebih kenaikannya sekitar Rp18 juta setiap bulan. Ini cukup besar dan harus dijelaskan,” kata Arifin dalam pembahasan Pansus, Senin (9/2/2026).












