LOCUSNEWS, PARIMO – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Tengah mengungkap praktik pembayaran jasa pelayanan Kesehatan Individu Rujukan (KIR) di RSUD Anuntaloko Parigi Moutong (Parimo) berjalan tanpa dasar penetapan yang sah. Nilainya tidak kecil, mencapai Rp3,23 miliar pada 2025.
BPK menemukan manajemen RSUD menggunakan Surat Keputusan (SK) Direktur untuk membentuk Tim Penguji Kesehatan (TPK) sekaligus menetapkan perhitungan pembagian jasa pelayanan.
Padahal ketentuan Kementerian Kesehatan mensyaratkan pembentukan TPK harus melalui mekanisme resmi hingga penetapan oleh Menteri Kesehatan.
Temuan itu menegaskan pembayaran dilakukan dengan landasan yang tidak sesuai kewenangan. Namun praktik tersebut tetap menjadi dasar penyaluran jasa operasional dan jasa pelayanan KIR PPPK di RSUD Anuntaloko.
Kondisi tersebut memicu sorotan tajam karena membuka ruang praktik pembayaran tanpa legitimasi hukum yang jelas. Selain tidak sesuai ketentuan pengelolaan keuangan daerah, praktik ini dinilai rawan disalahgunakan.
BPK juga menemukan kelebihan pembayaran jasa pelayanan pemeriksaan jiwa Tes MMPI sebesar Rp200.627.643,08. Pembayaran dilakukan dengan porsi jasa pelayanan 60 persen berdasarkan aturan lama yang telah dicabut, bukan ketentuan terbaru yang menetapkan porsi 40 persen.
Selain itu, sejumlah pejabat tercatat merangkap dalam lebih dari satu tim yang menjadi dasar pembagian jasa. Struktur tim yang tidak sesuai ketentuan turut memperkuat kesimpulan bahwa mekanisme pembayaran tidak didukung dasar hukum yang sah.
BPK menyimpulkan kondisi tersebut terjadi karena manajemen RSUD tidak memedomani ketentuan pembentukan TPK dan pembagian jasa medik. Fungsi pengawasan internal juga dinilai tidak berjalan optimal.
Atas temuan itu, BPK merekomendasikan Bupati Parimo memerintahkan Direktur RSUD Anuntaloko mengusulkan pembentukan TPK sesuai ketentuan, menghitung ulang pembayaran jasa pelayanan KIR, serta menagih dan menyetorkan kelebihan pembayaran ke Kas BLUD.
Pemkab Parimo menyatakan menerima rekomendasi tersebut dan memastikan tindak lanjut akan dilakukan melalui manajemen RSUD dan Inspektorat Daerah.
Kasus RSUD Anuntaloko kembali menambah daftar sorotan tata kelola layanan kesehatan di Parimo.












