LOCUSNEWS, JAKARTA – Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) melakukan konsultasi dengan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia terkait pengelolaan dan pengawasan sektor pertambangan di daerah itu.
Pertemuan berlangsung di kantor Ditjen Minerba, Jakarta, Jumat (6/3/2026). Rombongan Komisi III dipimpin Ketua Komisi III DPRD Sulteng, Hj Arnila Hi Moh Ali, dan diterima Sub Koordinator Pengelolaan Komunikasi dan Kehumasan Ditjen Minerba, Esti Rahayu, bersama jajaran.
Dalam kunjungan tersebut turut hadir anggota Komisi III DPRD Sulteng di antaranya H Zainal Abidin Ishak, H Musliman MM, Dandy Adhi Prabowo, Sadat Anwar Bihalia, H Suardi, Marthen Tibe, Takwin, Alfiani Eliata Sallata, serta Fery Budiutomo.
Arnila mengatakan, konsultasi tersebut dilakukan untuk membahas tata kelola pertambangan di Sulteng yang memiliki potensi sumber daya mineral cukup besar, termasuk emas. Menurutnya, DPRD membutuhkan data yang akurat guna menunjang fungsi pengawasan.
“Pada prinsipnya DPRD tidak menolak investasi di daerah karena memberikan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi masyarakat dan pembangunan daerah,” kata Arnila.
Meski demikian, ia mengungkapkan masih ditemukan sejumlah perusahaan tambang yang belum sepenuhnya menerapkan kaidah pertambangan yang baik. Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serta memicu konflik sosial di tengah masyarakat.
Selain itu, pihaknya juga menyoroti adanya aktivitas penambangan di luar wilayah izin usaha pertambangan serta dugaan praktik pertambangan ilegal. Ia juga menyebut masih ada perusahaan yang menganggap program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) bukan sebagai kewajiban.
Komisi III DPRD Sulteng juga mendorong penguatan kelembagaan Koordinator Inspektur Tambang di Sulawesi Tengah agar memiliki struktur organisasi yang lebih jelas serta kewenangan yang memadai, termasuk dalam pengawasan ore.
Selain itu, DPRD Sulteng mengusulkan agar pemerintah daerah diberikan peran lebih besar dalam penyusunan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) maupun set plan pertambangan agar daerah penghasil memiliki basis data yang akurat.
Menanggapi hal tersebut, Esti Rahayu menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022, kewenangan pemberian Izin Pertambangan Rakyat (IPR) berada pada pemerintah daerah.
Karena itu, pemerintah daerah diharapkan melakukan pembaruan data melalui sistem Mineral One Data Indonesia (MODI).
Esti juga menegaskan bahwa sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2025, badan usaha pertambangan yang melakukan aktivitas tanpa persetujuan RKAB atau melebihi kuota produksi dapat dikenai sanksi administratif berat, termasuk pencabutan izin usaha.
Menurutnya, Kementerian ESDM terus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perusahaan tambang yang memiliki izin. Sementara untuk aktivitas pertambangan tanpa izin, penindakan dilakukan oleh aparat penegak hukum.
“Kementerian ESDM juga telah membentuk direktorat khusus untuk menangani pengaduan terkait aktivitas tambang ilegal. Dugaan praktik PETI dapat dikoordinasikan dengan Gakkum ESDM untuk ditindaklanjuti,” ujarnya.
Terkait penguatan struktur Inspektur Tambang di daerah, ia menyebut Kementerian ESDM bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) sedang membahas kemungkinan pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) sesuai kebutuhan daerah.
Dalam pertemuan tersebut juga disampaikan bahwa berdasarkan Berita Acara Rekonsiliasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Sumber Daya Alam Mineral dan Batubara Tahun Anggaran 2025 Provinsi Sulawesi Tengah, total PNBP yang telah diidentifikasi mencapai sekitar Rp4,3 triliun. Nilai tersebut selanjutnya akan diproses melalui mekanisme transfer oleh Kementerian Keuangan.
Sementara itu, terkait Dana Bagi Hasil (DBH), pembagiannya mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah yang mengatur persentase pembagian antara pemerintah pusat dan daerah.
Esti menambahkan, program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) wajib dilaksanakan oleh pemegang izin usaha pertambangan, baik IUP maupun IUPK. Program tersebut harus disusun sebagai rencana kerja dan dilaporkan kepada pemerintah daerah melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).
Adapun program CSR, lanjutnya, merupakan kewajiban bagi perusahaan berbentuk perseroan terbatas dan berlaku secara umum untuk berbagai sektor usaha.
Ia mengatakan berbagai masukan dan rekomendasi dari Komisi III DPRD Provinsi Sulteng akan dicatat dan dikoordinasikan dengan direktorat terkait di lingkungan Kementerian ESDM.












