LOCUSNEWS, PARIMO – Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Hanura Parigi Moutong (Parimo), Feri Budiutomo, menegaskan partainya akan mengambil tindakan tegas jika anggota DPRD Parimo, Selpiana, terbukti berafiliasi dengan aktivitas tambang emas ilegal.
Meski begitu, Feri menegaskan, partai tidak akan gegabah dalam menyikapi persoalan tersebut dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Saat ini, pihaknya masih melakukan penelusuran dengan mengumpulkan berbagai bahan keterangan dan bukti.
“Kalau kemudian dia berafiliasi dengan kegiatan tersebut, tentunya partai juga akan mengambil tindakan yang tegas. Tapi kita lakukan investigasi dulu, mengumpulkan bukti-bukti,” ujar Feri.
Ia menegaskan, mekanisme penanganan di internal partai akan dilakukan secara berjenjang melalui mahkamah partai sesuai aturan organisasi. Jika nantinya terbukti, maka sanksi akan diberikan berdasarkan AD/ART Partai Hanura.
Menurutnya, pembuktian dugaan keterlibatan dalam tambang ilegal tidak bisa hanya berdasarkan opini, melainkan harus melalui proses hukum yang jelas. Ia menyebut, kewenangan untuk menetapkan ada atau tidaknya pelanggaran pidana berada di tangan aparat penegak hukum.
“Kalau tidak ada bukti permulaan yang cukup, tidak bisa langsung disimpulkan. Yang bisa membuktikan itu penegak hukum, kepolisian dan kejaksaan,” tegasnya.
Feri tidak menampik soal etika pejabat publik, khususnya jika mengetahui adanya aktivitas ilegal di wilayahnya. Namun ia menilai, hal tersebut tetap harus dilihat secara proporsional dan tidak serta-merta mengarah pada tuduhan tanpa dasar.
Ia mengibaratkan, dalam sebuah kasus pidana, tidak serta-merta orang terdekat pelaku bisa langsung diseret tanpa bukti yang cukup.
“Kalau ada orang melakukan kejahatan, apakah otomatis keluarganya jadi tersangka? Kan tidak. Semua harus berdasarkan bukti,” katanya.
Terkait fungsi pengawasan DPRD, Feri menjelaskan bahwa persoalan tambang ilegal merupakan domain aparat penegak hukum. Ia menyebut, DPRD tidak memiliki kewenangan langsung untuk melakukan penindakan terhadap aktivitas ilegal tersebut.
“Namanya kegiatan tambang ilegal itu domainnya jelas aparat penegak hukum. DPRD tidak bisa serta-merta turun menindak,” ujarnya.
Ditanya terhadap dugaan aliran dana dari aktivitas tambang emas ilegal untuk biaya kampanye politik pemilihan legislatif 2024 ke Selpiana, Feri enggan bermomentar.
“kalau itu saya pikir bukan itu bukan wewenang saya untuk memberikan pernyataan hari ini,” sebutnya.
Dilain sisi, Feri Feri mendesak Plt Kepala Puskesmas Moutong, Nurlian segera memberikan klarifikasi resmi atas opini adanya berkembang di tengah masyarakat atas dugaan keterliban anggota DPRD dalam aktivitas tambang emas ilegal. Ia menyarankan klarifikasi disampaikan secara terbuka melalui video, bukan sekadar pernyataan tertulis.
“Jadi pada prinsipnya saya ingin mendapatkan klarifikasi kalau memang Ibu itu (Nurlian), dia harus memberikan klarifikasi secara kelembagaan melalui video, tidak boleh ditulis. Karena kemudian berita ini kan sudah mengundang opini publik. Ternyata ada seorang perempuan anggota DPRD yang melakukan kegiatan tambang ilegal. Nah, pernyataan ini keluar dari mulutnya pejabat daerah walaupun beliau Plt. Kan seperti itu kira-kira.” pungkasnya.













