ASN Parimo Dilarang Live TikTok Saat Jam Kerja, Sekda: Fokus Layani Warga

Sekda Parigi Moutong, Zulfinasran. (Foto : LN/Bambang)

LOCUSNEWS, PARIMO – Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) melarang keras aparatur sipil negara (ASN) melakukan siaran langsung (live) di media sosial saat jam kerja. Larangan ini ditegaskan Sekretaris Daerah (Sekda) Parimo, Zulfinasran Achmad.

Menurut Zulfinasran, aktivitas live di platform seperti TikTok, Instagram, hingga Facebook yang tidak berkaitan dengan tugas kedinasan bisa dianggap pelanggaran disiplin.

“ASN itu digaji untuk bekerja dan melayani masyarakat, bukan untuk live di media sosial saat jam kerja,” tegasnya, Minggu (31/5/2026).

Ia menegaskan, penggunaan media sosial tetap diperbolehkan selama mendukung tugas resmi pemerintahan. Namun jika digunakan untuk kepentingan pribadi secara berlebihan, hal itu dinilai menyalahgunakan waktu kerja.

Aturan ini mengacu pada PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Dalam beleid tersebut, ASN wajib menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab serta mematuhi jam kerja.

Tak hanya itu, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN juga menekankan nilai dasar BerAKHLAK, termasuk profesional dan loyal dalam menjalankan tugas negara.

“Kalau live untuk konten pribadi saat jam kerja, itu jelas melanggar. Ada sanksinya,” ujarnya.

Pemda Parimo pun mengingatkan seluruh ASN agar lebih bijak menggunakan media sosial dan menjaga citra sebagai pelayan publik.

Penulis: BambangEditor: Bambang