LOCUSNEWS, PARIMO – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (Peti) di Desa Tombi, Kecamatan Ampibabo, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, kembali marak.
Meski sebelumnya sempat ditertibkan aparat penegak hukum (APH), para pelaku kini kembali beroperasi seolah tak tersentuh hukum.
Berdasarkan laporan yang diterima, aktivitas Peti di Desa Tombi diduga melibatkan pemodal besar. Salah satu yang disebut-sebut merupakan warga asal Sulawesi Selatan berinisial ID.
Sosok tersebut dikabarkan merupakan mantan anggota DPRD Sidrap dan saat ini berdomisili di wilayah Ampibabo. Aktivitas ilegal tersebut bahkan dilakukan secara masif dengan melibatkan sejumlah alat berat. Kondisi ini memicu kekhawatiran masyarakat karena kerusakan lingkungan yang ditimbulkan semakin meluas.
Sekretaris Satuan Tugas Penegakan Hukum Lingkungan (Satgas PHL) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Parimo, Muhammad Idrus, membenarkan adanya laporan terkait kembali beroperasinya tambang ilegal tersebut.
“Memang sekarang ini pasca penertiban oleh kepolisian, di Tombi ada lagi yang berkegiatan,” ujar Idrus kepada wartawan, Jumat (12/6/2026).
Ia mengungkapkan, selain di Desa Tombi, aktivitas serupa juga terpantau di Desa Alo’o, yang masih berada di wilayah Kecamatan Ampibabo. Kedua lokasi ini kini menjadi perhatian serius Satgas PHL.
Meski demikian, pihak Satgas PHL belum membuka identitas resmi para terduga pemodal. Hal itu dilakukan untuk kepentingan proses penanganan lebih lanjut.
Selain persoalan perizinan, aktivitas tambang ilegal ini juga diduga telah melanggar tata ruang. Pengerukan emas tidak hanya terjadi di Area Penggunaan Lain (APL), tetapi juga disinyalir telah merambah kawasan hutan produksi.
“Untuk yang masuk wilayah hutan produksi, kami sudah koordinasikan dengan Gakkum Kehutanan,” jelas Idrus.
Kembalinya aktivitas Peti ini menimbulkan kesan para pelaku tidak jera, bahkan terkesan kebal hukum. Aparat diminta bertindak tegas agar praktik ilegal yang merusak lingkungan tersebut tidak terus berulang.












