LOCUSNEWS, PARIMO – Tim Satresnarkoba Polres Parigi Moutong (Parimo) menangkap dua pria yang diduga sebagai kurir sabu di Desa Toboli, Kecamatan Parigi Utara. Dari tangan keduanya, polisi menemukan paket sabu seberat sekitar 10,76 gram.
Penangkapan terjadi pada Senin (20/7/2026) sekitar pukul 20.00 Wita, setelah polisi menerima informasi masyarakat terkait pergerakan dua pria dari arah Kota Palu menuju Parigi yang diduga membawa narkotika.
“Tim langsung melakukan penyelidikan dan pencegatan. Saat digeledah, ditemukan satu paket sabu yang dipegang salah satu pelaku,” kata Kasat Narkoba Polres Parimo, IPTU Nicho Eliezer.
Dua terduga pelaku itu diketahui berinisial AF dan TF. Dari hasil interogasi, keduanya mengaku diperintahkan oleh seorang pria berinisial W untuk mengambil barang haram tersebut dari seseorang di wilayah Kayumalue, Palu.
Tak berhenti di situ, polisi langsung melakukan pengembangan. Sekitar pukul 21.30 Wita, tim bergerak ke Desa Ampibabo Utara dan menangkap W di rumahnya.
“Hasil penggeledahan di rumah W, ditemukan lima paket sabu tambahan yang disimpan di dalam lemari,” jelas Nicho.
Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain seperti timbangan digital, plastik klip kosong, alat isap (bong), serta beberapa unit handphone yang diduga terkait jaringan peredaran.
Total barang bukti yang diamankan dari para pelaku mencapai lebih dari 12 gram sabu.
Ketiga pelaku kini telah diamankan di Mapolres Parimo untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami jaringan pemasok narkotika tersebut.
“Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Nicho.
Polisi memastikan akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih besar.













