LOCUSNEWS, PARIMO – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) digugat Rp10 miliar oleh CV Arawan terkait proyek pembangunan Gedung Layanan Perpustakaan. Gugatan itu telah didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Parigi.
Gugatan diajukan melalui kuasa hukum dari Kantor Hukum Osgar Sahim Matompo dan Rekan dengan nomor perkara 55/Pdt.G/2026/PN Prg tertanggal 10 Juni 2026. Sidang perdana telah digelar pada Rabu (17/6/2026).
Ketua tim kuasa hukum CV Arawan, Osgar Sahim Matompo, mengatakan gugatan tersebut disusun secara serius dan telah melalui pertimbangan matang, termasuk tuntutan kerugian immateriil sebesar Rp10 miliar.
“Kami merancang gugatan ini tidak main-main dan seluruh poin yang diajukan dapat dibuktikan,” ujarnya, Sabtu (27/6/2026).
Dalam perkara ini, Pemda Parimo cq Dinas Perpustakaan dan Kearsipan serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menjadi tergugat. Sementara Inspektorat Daerah turut ditarik sebagai turut tergugat.
Gugatan bermula dari keberatan CV Arawan atas pengenaan denda keterlambatan proyek yang dinilai tidak sah. Penggugat juga mempersoalkan perubahan besaran denda berdasarkan hasil reviu Inspektorat.
CV Arawan mengaku telah menyelesaikan pekerjaan pembangunan gedung perpustakaan sesuai kontrak dan telah dilakukan serah terima pada Februari 2026. Meski mengakui adanya keterlambatan, mereka menyebut hal itu dipengaruhi berbagai faktor, termasuk keterlambatan pencairan dana dan perubahan teknis pekerjaan.
Penggugat menyatakan telah membayar denda keterlambatan sebesar Rp35,1 juta sesuai perhitungan awal. Namun, setelah pembayaran dilakukan, besaran denda disebut berubah menjadi Rp423,2 juta berdasarkan hasil reviu Inspektorat.
Menurut penggugat, perubahan tersebut dilakukan sepihak setelah kewajiban pembayaran denda diselesaikan.
Akibat polemik itu, sisa pembayaran proyek senilai Rp2,19 miliar sempat tertahan. Penggugat kemudian menyetor Rp423,2 juta sebagai dana titipan agar pencairan dapat dilakukan.
Dalam gugatannya, CV Arawan meminta majelis hakim menyatakan pembayaran denda awal sah secara hukum dan menilai penetapan denda baru tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Selain itu, penggugat juga meminta pengembalian dana titipan Rp423,2 juta serta menuntut ganti rugi, termasuk kerugian immateriil sebesar Rp10 miliar.
Saat ini, perkara masih dalam tahap mediasi di PN Parigi. Sidang mediasi lanjutan dijadwalkan berlangsung pada Rabu (1/7/2026).










