Sekwan Sulteng Gali Penerapan Speech-to-Text untuk Risalah Rapat DPRD

Sekretaris DPRD Provinsi Sulteng, M. Sadly Lesnusa, S.Sos., M.Si., saat kunjungan koordinasi ke Sekretariat DPRD Provinsi Sulsel, di Makassar, Selasa (22/9/2026) (Foto: Istimewa)

LOCUSNEWS, MAKASSAR – Sekretaris DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), M. Sadly Lesnusa, mendorong pemanfaatan teknologi digital untuk memperkuat pengelolaan persidangan, khususnya dalam proses penyusunan risalah rapat DPRD.

Upaya itu dilakukan melalui kunjungan koordinasi ke Sekretariat DPRD Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) di Makassar, Selasa (22/9/2026). Salah satu yang digali dalam kunjungan tersebut ialah penerapan teknologi speech-to-text untuk membantu pekerjaan perisalah.

Sadly didampingi Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-Undangan Sekretariat DPRD Sulteng, Asmir Julianto Hanggi, serta sejumlah staf. Rombongan diterima Farida Clara, pejabat fungsional pada Bagian Persidangan dan Perundang-Undangan Sekretariat DPRD Sulsel, di Ruang Rapat Pimpinan Sekretariat DPRD Sulsel.

Sadly mengatakan, kunjungan tersebut menjadi kesempatan untuk mempelajari pola pengelolaan persidangan di Sulsel, mulai dari penjadwalan hingga pemanfaatan teknologi dalam dokumentasi rapat.

“Dari koordinasi ini ada beberapa hal penting yang kita peroleh, mulai dari bagaimana penjadwalan persidangan disiapkan, menghadapi perubahan agenda, materi yang masih membutuhkan pendalaman, sampai bagaimana teknologi dapat mendukung pekerjaan perisalah,” ujar Sadly.

Salah satu teknologi yang menjadi perhatian ialah speech-to-text, yakni teknologi yang mengubah rekaman suara menjadi teks secara otomatis. Teknologi tersebut dinilai dapat membantu mempercepat proses transkripsi dan penyusunan notula maupun risalah rapat.

Meski demikian, Sadly menegaskan hasil transkripsi tidak dapat langsung digunakan sebagai risalah. Petugas tetap perlu melakukan verifikasi dan koreksi untuk memastikan nama, istilah, substansi pembicaraan hingga keputusan rapat tercatat secara tepat.

“Speech-to-text dapat membantu mempercepat proses transkripsi, tetapi teknologi tetap menjadi alat bantu. Hasil transkripsi harus diverifikasi dan dikoreksi oleh petugas agar substansi pembicaraan, nama, istilah, maupun keputusan yang tercantum dalam risalah tetap akurat,” katanya.

Selain teknologi perisalah, koordinasi juga membahas pengelolaan agenda persidangan, termasuk mekanisme penjadwalan rapat paripurna melalui Badan Musyawarah (Banmus).

Menurut Sadly, dinamika agenda kedewanan membuat jadwal persidangan dapat mengalami penyesuaian. Karena itu, Sekretariat DPRD dituntut mampu merespons perubahan secara cepat, tanpa mengabaikan tertib administrasi dan tahapan pembahasan.

Pembahasan juga mencakup materi persidangan yang masih membutuhkan pendalaman. Dalam kondisi tersebut, diperlukan koordinasi antara pimpinan DPRD, fraksi dan Alat Kelengkapan DPRD (AKD) agar materi ditempatkan sesuai tahapan pembahasan.

“Setiap perubahan agenda maupun materi yang masih memerlukan pendalaman harus diikuti dengan kesiapan administrasi dan teknis. Sekretariat DPRD harus mampu memberikan dukungan secara cepat dan tepat, sehingga seluruh tahapan persidangan tetap berjalan sesuai mekanisme,” jelasnya.

Koordinasi turut menyentuh kelengkapan administrasi dalam proses persetujuan bersama antara DPRD dan pemerintah daerah, termasuk berita acara, nota persetujuan bersama dan dokumen keputusan.

Sadly mengatakan digitalisasi perisalah tidak sekadar mengubah rekaman suara menjadi teks. Pemanfaatan teknologi, kata dia, perlu diarahkan untuk mendukung alur kerja persidangan secara lebih terintegrasi.

“Yang kita ambil dari koordinasi ini bukan hanya teknologinya, tetapi juga pola kerja yang mendukung tertibnya persidangan. Teknologi harus ditempatkan sebagai bagian dari sistem kerja, sehingga proses dokumentasi menjadi lebih cepat, tertib, akurat dan mudah ditelusuri,” ujarnya.

Berbagai hasil koordinasi tersebut selanjutnya akan dipelajari dan disesuaikan dengan kebutuhan Sekretariat DPRD Provinsi Sulteng sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola persidangan berbasis teknologi.

Penulis: WardyEditor: Bambang