WNA Ramai di Parigi Moutong, FMATEIL Surati Imigrasi Palu Minta Penjelasan

FMATEIL Parigi Moutong menyerah surat resmi ke pihak Imigrasi Palu untuk meminta penjelasan terkait WNA. (Foto : Ist)

LOCUSNEWS, PARIMO – Forum Mahasiswa Anti Tambang Emas Ilegal-Legal (FMATEIL) meminta penjelasan pihak Imigrasi Kota Palu mengenai keberadaan warga negara asing (WNA) asal China di Kabupaten Parigi Moutong.

Ketua FMATEIL Parigi Moutong, Ilham mengatakan permintaan penjelasan ke Imigrasi Palu disampaikan melalui surat resmi. Ilham tegaskan Imigrasi harus menyampaikan ke publik tujuan kedatangan WNA-WNA tersebut.

“Surat itu, sudah kami antarkan langsung ke Kantor Imigrasi Kota Palu hari ini,” terang Ilham di Palu, Senin (16/6/2025).

Menurut Ilham dalam surat itu, FMATEIL menyampaikan keprihatinan dan permintaan tindak lanjut atas temuan di lapangan terkait kegiatan yang dilakukan oleh sejumlah WNA asal Tiongkok di Kabupaten Parigi Moutong.

Sebab, berdasarkan pantauan dan dokumentasi warga, beberapa WNA tersebut diduga terlibat dalam aktivitas tambang emas ilegal di Desa Kayuboko, Kecamatan Parigi Barat, dan Desa Tirtanagaya, Kecamatan Bolano Lambunu. 

“Kami menduga WNA Tiongkok ini tidak memiliki visa kerja maupun izin tinggal yang sesuai untuk melakukan kegiatan tersebut,” ungkapnya. 

FMATEIL Parigi Moutong menilai, kegiatan ini tidak hanya melanggar ketentuan keimigrasian, tapi juga merusak lingkungan, mengancam mata pencaharian masyarakat lokal, serta melanggar hukum pertambangan dan lingkungan hidup di Indonesia. 

Olehnya, ia meminta Kantor Imigrasi Kota Palu memberikan klarifikasi mengenai status izin tinggal dan izin kerja para WNA tersebut. 

Selain itu, memberikan tindakan tegas berupa penindakan hukum dan pemeriksaan lapangan terhadap keterlibatan mereka dalam aktivitas tambang emas ilegal. 

Kemudian, menerbitkan rekomendasi deportasi terhadap WNA yang terbukti melakukan pelanggaran administrasi maupun pidana di wilayah hukum Kabupaten Parimo. 

“Melakukan koordinasi dengan pihak Kepolisian, pemerintah daerah dan instansi lainnya agar kasus ini mendapatkan penanganan menyeluruh,” tutupnya.

Bagikan Berita :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *