Polisi Tangkap Warga Ogolugus Simpan 11 Paket Sabu, Diduga Dapat Pasokan dari Kayumalue

Pria berinisial A (33), warga Desa Ogolugus, Kecamatan Ampibabo, yang berhasil ditangkap Tim Satresnarkoba Polres Parimo. (Foto : Humas)

LOCUSNEWS, PARIMO – Tim Satresnarkoba Polres Parigi Moutong (Parimo) menangkap seorang pria berinisial A (33), warga Desa Ogolugus, Kecamatan Ampibabo, karena kedapatan menyimpan 11 paket sabu siap edar.

Kasat Resnarkoba Polres Parimo, IPTU Anugerah S. Tarigan, mengatakan penangkapan dilakukan pada Senin (10/11/2025) sekitar pukul 16.30 WITA di rumah pelaku.

“Kami dapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku sering melakukan transaksi sabu di wilayah Ogolugus. Setelah penyelidikan, tim langsung melakukan penangkapan di rumahnya,” kata IPTU Tarigan, Kamis (13/11/2025).

Saat penggeledahan, polisi menemukan 11 paket sabu dengan berat bruto sekitar 1,51 gram yang disembunyikan dalam tempat krim wajah warna putih. Polisi juga menyita satu alat hisap (bong), kaca pireks, satu HP Oppo Reno, dan plastik bening kosong.

“Seluruh barang bukti kami amankan di lokasi dan disaksikan aparat desa. Pelaku mengakui semua barang tersebut miliknya,” jelas Tarigan.

Dari hasil pemeriksaan, A mengaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang di Kelurahan Kayumalue, Palu. Polisi kini masih melakukan pengembangan untuk menelusuri jaringan pemasoknya.

Selain mengamankan barang bukti, polisi juga telah melakukan tes urine terhadap pelaku dan memeriksa sejumlah saksi. Barang bukti sabu akan diuji secara laboratoris untuk memastikan kandungannya.

“Kami akan terus kejar jaringan peredaran sabu ini. Masyarakat kami minta tetap aktif melapor jika ada aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” tegas IPTU Tarigan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.