LOCUSNEWS, PARIMO – Kepala Desa Kayuboko, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Syamrun, menegaskan aktivitas pertambangan yang dinyatakan legal di wilayahnya hanya berada di dalam tiga Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang masih aktif.
Di luar wilayah tersebut, ia mengakui masih ditemukan kegiatan penambangan tanpa izin.
Syamrun menyebutkan tiga IPR yang sah dan belum pernah dicabut oleh pemerintah diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sulawesi Tengah pada 21 April 2025.
Ketiga IPR tersebut masing-masing atas nama Koperasi Sina Mas Kayuboko, Koperasi Cahaya Sukses Kayuboko, dan Koperasi Kayuboko Rakyat Sejahtera.
“Seluruh aktivitas pertambangan yang berada di dalam wilayah tiga IPR itu legal karena masuk Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang telah ditetapkan pemerintah,” kata Syamrun, Kamis (1/1/2026)
Namun demikian, Syamrun tidak menampik adanya aktivitas pertambangan di luar WPR dan di luar wilayah tiga IPR tersebut. Aktivitas itu, kata dia, dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak mengantongi izin pertambangan apa pun.
“Ada tiga IPR yang aktif dan legal. Tapi memang ada aktivitas pertambangan di luar wilayah WPR. Mereka bekerja tanpa izin,” tegasnya.
Menurut Syamrun, pelaku penambangan di luar WPR berasal dari berbagai pihak, mulai dari masyarakat luar Desa Kayuboko, penambang tradisional pendatang, hingga kelompok masyarakat gabungan dari wilayah lain.
Ia menegaskan, seluruh aktivitas tersebut dikategorikan sebagai pertambangan ilegal karena tidak memiliki IPR dan berada di luar WPR yang ditetapkan pemerintah.
Pemerintah Desa Kayuboko, lanjut Syamrun, menegaskan komitmennya untuk membedakan secara tegas antara aktivitas tambang legal dan ilegal. Ia juga memastikan pihak desa akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait dalam pengawasan aktivitas pertambangan di wilayahnya.
“Kami minta masyarakat memahami mana yang legal dan mana yang ilegal. Jika menemukan aktivitas tambang di luar WPR, segera laporkan ke pemerintah atau aparat berwenang,” ujarnya.












